JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah meneruskan paket kebijakan ekonominya dengan mengeluarkan peraturan yang memudahkan investasi dan juga menggerakkan industri dalam negeri. Kebijakan terbaru adalah membebaskan impor mesin, barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Untuk itu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.

Beleid itu ditandatangani pada tanggal 30 September 2015. Kemudian beleid ini pada tanggal yang sama telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Beleid ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang penanaman modal. Selain itu untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.

Dalam PMK itu disebutkan, pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap mesin, barang danbahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat.

"Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud , diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasah bea masuk," bunyi Pasal 3 Ayat (1) PMK tersebut seperti dikutip setkab.go.id, Jumat (9/10).

Adapun jangka waktu pengimporan, dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.

Sementara perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama 2 (dua) tahun. Pembebasan itu diberikan sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

PERPANJANGAN WAKTU IMPOR - PMK 188/PMK.010/2015 juga mengatur soal perpanjangan masa importasi dalam kondisi tertentu. Dalam hal perusahaan telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, menurut PMK ini, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun.

Perpanjangan itu diberikan terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk .
PMK ini juga menegaskan, pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pengembangan industri, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

Sementara bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan industri, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama 2 (dua) tahun. Pembebasan itu untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

Pasal 5B PMK ini menyebutkan, perusahaan yang melakukan pembangunan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama 2 (dua) tahun. Pembebasan itu diberikan sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

Adapun bagi perusahaan yang melakukan pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30%, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama 2 (dua). Pembebasan itu juga diberikan sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor: 188/PMK.010/2015.

BACA JUGA: