JAKARTA, GRESNEWS.COM - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) telah rampung proses revisinya pada 27 Oktober 2016 dan resmi berlaku sebulan kemudian. Namun tak banyak yang dapat diharapkan dari revisi tersebut lantaran UU ITE ini masih memuat pasal-pasal "bermasalah" yang telah mengirim ratusan orang ke bui dalam waktu kurang dari 10 tahun masa berlakunya.

Pasal-pasal yang dimaksud "bermasalah" seperti 27, 28, dan 29 yang memuat pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), penodaan suku, agama, dan ras (Pasal 28 ayat 2), dan tindakan pemerasan, pengancaman, serta menakut-nakuti (Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 29). Letak permasalahannya adalah pada redaksionalnya yang kerap memuat kata yang multitafsir atau bisa disebut pasal karet. Bahkan terbuka kemungkinan pasal tersebut penggunaannya diselewengkan.

Misalnya kasus yang menimpa artis Stand Up Comedy (komika) Muhadkly MT alias Acho. Ia tersandung kasus pencemaran nama baik dan fitnah karena curhat soal fasilitas apartemen di akun media sosialnya. Polisi menyebut Acho sudah menjadi tersangka dan segera menjalani sidang. "Betul, Acho pernah ditangani oleh Cyber PMJ dan saat ini sudah P21," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Sabtu (5/7).

Kasus Acho bermula saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam. Dia berharap bisa mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau sesuai janji pengelola. Namun, Acho merasa tidak ada kekonsistenan dari janji dengan realita.

"Maksud Acho berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata terjadi, bukan sekedar opini tanpa dasar," ujar Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto yang menjadi kuasa hukum Acho melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/7).

Damar mengatakan Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait pungli di Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak pengembang.

"Pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP," urai Damar.

Damar bersama LBH menyesalkan pelaporan tersebut ke polisi lantaran tidak ada unsur fitnah dalam kasus tersebut. Menurut Damar, Acho hanya sebagai pembeli unit apartemen yang mencurahkan pengalaman pribadinya ke akun media sosialnya.

"Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE dan ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," sesal Damar.

REVISI TAK CAPAI TARGET - Setelah didesak selama bertahun-tahun, pemerintahan Joko Widodo melalui Menkominfo Rudiantara akhirnya mengajukan revisi UU ITE. Namun revisi UU ITE itu tak berhasil memperbaiki keadaan.

Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto menjelaskan yang direvisi cuma ancaman hukumannya, seperti Pasal 45, dari 6 tahun jadi 4 tahun, khusus untuk (Pasal) 27 ayat (3). "Sisanya sama," ujar Damar.

Selain mengurangi waktu ancaman penjara, hukumam denda pasal tersebut juga dikurangi menjadi Rp 750 juta, dari yang semula Rp 1 miliar.

Menurutnya hukuman Pasal 27 ayat (3) yang diubah karena konteks yang terjadi November 2016, saat kasus-kasus penggunaan pasal tersebut sedang tinggi-tingginya di Indonesia. Sayangnya di luar itu, pasal-pasal sisipan lain seperti penistaan agama, pengancaman, dan asusila masih punya ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain dua perubahan tak tepat sasaran tersebut, revisi UU ITE bulan November lalu juga memberikan satu kekuatan absolut pada negara untuk dapat menutup atau memblokir website yang dinilai menyebarkan muatan yang dilarang perundang-undangan.

Hal ini diatur pada Pasal 40 ayat (2a) dan (2b), yang membuat pemerintah Indonesia tak perlu meminta pendapat ke kelompok masyarakat, dulunya pada Panel Blokir, sebelum menutup sebuah website. Contohnya sudah dilakukan ketika Menkominfo memblokir 9 situs yang diduga menyebar hoax pada akhir tahun lalu.

Soal revisi pada Pasal 27 ayat (3) itu, Menteri Kominfo Rudiantara sendiri bertujuan mencari formula hukuman yang tegas namun juga tak perlu bertindak terlampau keras dengan langsung menahan. Ia menyebut ada kegerahan pada kemungkinan penggunaan media sosial yang kebablasan dan adanya tensi yang makin tinggi.
Maka, pilihan mengurangi hukuman dari enam ke empat tahun menjadi pilihan.

"Dengan penurunan ancaman ini, pihak pelapor dan terlapor memiliki kedudukan yang sama hingga dapat dibuktikan di pengadilan siapa yang benar. Terlapor tidak perlu ditahan terlebih dahulu karena ancaman penjaranya di bawah 5 tahun," ucap Rudiantara saat itu.

Berikut ini beberapa perubahan di UU ITE yang baru:

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. (dtc)

BACA JUGA: