JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero) tahun 2011-2013. Dahlan tiba di gedung Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (4/6) sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Pieter Talaway.

Saat tiba di kantor Kejati DKI, mantan Dirut PLN itu langsung masuk ke ruang penyidik tanpa banyak komentar. "Nanti saja setelah pemeriksaan," kata Dahlan singkat sambil memasuki ruang penyidik, Kamis (4/6).

Tepat pukul 12.00 WIB Dahlan tiba-tiba keluar dari Pidana Khusus Kejati DKI. Dahlan keluar untuk melaksanakan salat Zuhur. "Mau salat dulu," kata Dahlan.

Dahlan juga tak berkomentar seputar pertanyaan pemeriksaan oleh penyidik. Dahlan hanya tersenyum dan kembali masuk ke ruang Pidsus untuk melanjutkan pemeriksaan setelah melaksanakan salat Zuhur.

Dalam kasus ini Dahlan sendiri diperiksa kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek yang memakan anggaran lebih dari Rp1 trilliun tersebut. Penyidik telah menetapkan 15 tersangka. Sembilan diantaranya telah mendekam di Rutan Cipinang.

"Pak Dahlan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, Kamis (4/6).

Sebelumnya sudah dua kali Dahlan yang juga Bos Jawa Pos Group itu dipanggil penyidik terkait kasus korupsi gardu induk PLN ini. Namun Dahlan selalu tak hadir karena sedang berada di luar negeri. Dan baru kali ini dapat memenuhi panggilan kali ini dikarenakan kesibukannya mengajar di Amerika Serikat.

Rencana pemeriksaan Dahlan sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sejak lama. Kepala Kejasaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman beberapa waktu lalu mengatakan, pemeriksaan Dahlan penting karena Dahlan diduga mengetahui proses pembangunan gardu induk ini.

Tak hanya Dahlan, Waryono Karno (mantan Sekjen Kementerian ESDM) yang saat itu menjabat KPA juga akan diperiksa kembali. Mengingat pendanaan proyek tersebut bersifat multiyears, Waryono akan dimintai keterangan untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

"Kalau Waryono, sebenarnya kami sudah dua kali periksa dia sebagai saksi. Kami sudah koordinasi dengan KPK," kata Adi.

Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus korupsi gardu induk PLN ini. Dari 15 tersangka itu, penyidik baru menahan satu orang yakni Direktur PT Hyfermerrindo Yakin Mandiri Ferdinand Rambing Dien. Ferdinand berperan sebagai peyedia barang atau jasa dalam proyek ini.

Selain Ferdinand, sejumlah pejabat PLN telah telah menjadi tersangka. Diantaranya anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk Gardu Induk Jatiluhur dan Jatirangon II Totot Gregatanto, Manajer UPK Jaringan Jawa Bali IV Region Jawa Barat Fauzan Yunas, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoes Arief.

Kasus ini bermula saat PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pembangunan sebanyak 21 Gardu Induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari APBN sebesar Rp1 triliun lebih untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013.

Pelaksanaan kontrak dilaksanakan pada bulan Desember 2011 hingga Juni 2013 dengan lingkup pekerjan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan elektromekanikal dan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.

Pada saat pelaksanaan penandatangan kontrak terhadap kegiatan pembangunan GI tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakan untuk Pembangunan Gardu Induk tersebut oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.

Kemudian, setelah dilakukan pembayaran pencairan uang muka dan termin satu, ternyata tidak dilaksanakan pekerjaan sesuai progres fisik yang dilaporkan alias fiktif. Misalnya untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jatirangon 2 dan Jatiluhur sebesar Rp36.540.049.125 (Rp36,5 miliar).

Pihak PLN beberapa waktu lalu menyatakan akan kooperatif untuk mengungkap kasus ini. Senior Manajer Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto mengatakan telah menyerahkan kasus kepada penegak hukum. "Tak ada upaya menghalangi pemberantasan korupsi, kita serahkan pada proses hukum," jelas Bambang.

BACA JUGA: