JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang makin kuat diduga terlibat dalam kasus suap yang dilakukan PT Brantas Abipraya. Suap itu sendiri diberikan untuk mengamankan perkara atas nama PT Brantas di Kejati DKI.

Semakin terkuaknya peran Sudung dalam kasus ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari rekonstruksi itu diketahui, si perantara pemberi suap Marudut sebelumnya pernah menghadap Sudung untuk meminta "bantuan".

Hal itu juga dibenarkan pengacara dua tersangka dari PT Brantas Abipraya Hendra Heriansyah. Menurut Hendra, Marudut yang diduga menjadi perantara kasus ini sudah menemui Sudung Situmorang, setelah itu Sudung mengarahkannya agar bertemu dengan Tomo Sitepu.

"Dari laporan yang akan diambil dari kejaksaan terus surat panggilan, tujuannya adalah pak Marudut bisa berkoordinasi dengan kejaksaan kira-kira bagaimana ini. Marudut setelah melihat ah gampang ini teman-teman kita semua," ujar Hendra, Rabu (4/5).

Hendra menceritakan, dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa ada pertemuan antara Marudut dan Sudung Situmorang untuk membahas perkara korupsi yang sedang diselidiki Kejati DKI Jakarta terkait PT Brantas Abipraya. Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja Sudung di Kejati DKI Jakarta.

"Pak Marudut menghadap Sudung Situmorang di ruangan kerja beliau. Di situ pak Marudut sampaikan ini loh surat panggilan yang diselidiki kejaksaan sekarang sedang diambil keterangan oleh jaksa begini, gimana bisa dibantu enggak?" ujar Hendra menirukan percakapan Marudut dengan Sudung.

Setelah itu, Sudung mengarahkan agar Marudut bertemu dengan Tomo Sitepu selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta untuk membicarakan masalah ini. Peristiwa tersebut juga masuk dalam rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik dari KPK.

Namun saat ditanya apakah dalam rekonstruksi terkait pertemuan antara Marudut dan Sudung itu sudah terungkap pembicaraan terkait nominal uang sebesar Rp2,5 miliar, Hendra mengaku belum mengetahuinya. Alasannya, ketika itu ia sedang berada di PT Brantas Abipraya untuk mengikuti proses rekonstruksi lainnya.

"Yang bisa saya komentari masalah uang pak Marudut menyampaikan kepada pak Dandung untuk permasalahan ini diperlukan biaya operasional. Pak Dandung bertanya kira-kira berapa gitu? Disebut lah angka (Rp)2,5 (miliar). Kemudian Pak Dandung laporkan ke Pak Sudi," imbuhnya.

SUDUNG BANTAH TERLIBAT - Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati enggan mengungkap lebih jauh mengenai rekonstruksi ini. Begitupun saat ditanya tentang adanya pertemuan antara Sudung, Tomo dengan Marudut, Yuyuk tidak menjelaskan.

Meskipun begitu, Yuyuk memastikan bahwa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut. "Iya (dilibatkan), karena waktu di Kejati ada kejadian terkait kasus," tutur Yuyuk.

Namun lagi-lagi Yuyuk bungkam mengenai materi rekonstruksi tersebut. "Detail adegan rekonstruksi tidak bisa diinfokan. Yang jelas rekonstruksi bertujuan untuk mereka ulang peristiwa yang diduga terjadi tindak pidana oleh tersangka dan pihak-pihak yang berperan dalam kasus tersebut," kata Yuyuk.

Rekonstruksi itu sendiri dilakukan pada Selasa kemarin. Tercatat ada Lima lokasi yang disasar yaitu kantor Kejati DKI, kantor PT BA, Best Western Hotel, Padang Golf Pondok Indah, dan Hotel Grand Melia. Dalam rekonstruksi itu, penyidik KPK menghadirkan tiga orang tersangka dan beberapa saksi termasuk Sudung dan Tomo.

Terkait kasus ini, sebelumnya Sudung membatah terlibat. Dia menyebut uang suap dari PT Brantas Abipraya bukan ditujukan untuk dirinya. Sudung mengaku telah menyampaikan semua keterangan kepada penyidik KPK.

"Tidak," singkat Sudung saat ditanya apakah uang suap dalam kasus itu untuk dirinya, Kamis (14/4).

Sudung juga mengaku tidak kenal dengan perantara suap yaitu Marudut yang telah menjadi tersangka. "Saya sudah jelaskan semuanya. Tidak ada, tidak ada (kenal Marudut)," ujarnya.

Sementara itu, Tomo Sitepu memilih bungkam ketika dicecar awak media tentang kasus suap itu. Keduanya pun lalu masuk ke dalam mobil dan berlalu.

KPK sendiri telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut. Usai penangkapan, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Dalam kasus ini, KPK memang belum menetapkan satupun tersangka dari pihak yang diduga menerima duit suap itu. Hanya saja, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, hal itu bukan sesuatu yang aneh dalam kasus tangkap tangan.

"Kalau bertanya kenapa kemarin ada sesuatu yang aneh di sini, ini yang kita bilang kalau enggak kita lakukan itu dua-duanya hilang, baik si pemberi dan si penerimanya hilang," kata Saut.

Saut menyebut bahwa urutan kasus tersebut sebenarnya seperti operasi tangkap tangan biasanya di mana ada pemberi dan penerima. Namun akhirnya tim KPK berhenti di pemberi lantaran ada ketidaksempurnaan.

"Ada orang yang sudah mau tinggal deliver, saya kan enggak akan bisa apa namanya sampai seperti yang kita lakukan selama ini, ya udah ini beresin dulu, karena yang sono noh udah jelas noh, yang ono ono sudah jelas, penerimanya sudah jelas, cuma belum di tangan dia aja," ujarnya.

KEJAGUNG LINDUNGI SUDUNG? - Sementara itu, terkait kasus ini, pihak Kejaksaan Agung sendiri terkesan tetap melindungi Sudung. Hal itu tampak dari hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Sudung dan Tomo.

Hasilnya, Jamwas mengatakan, Sudung dan Tomo tidak terbukti melakukan pelanggaran. "(Pemeriksaan Jamwas) Tidak ditemukan ada pelanggaran etika," kata Jaksa Agung M Prasetyo yang membacakan hasil pemeriksaan itu, Jumat (15/4).

Menurut dia, karena tak ditemukan pelanggaran etika, Sudung dan Tomo tidak dikenakan sanksi. "Kalau nggak salah masak kena sanksi. Kalau salah kita tindak, pasti tidak ada kompromi kalau salah," kata Prasetyo.

Kejaksaan Agung juga belum memiliki rencana untuk merotasi Sudung dan Tomo. "Kita lihat dulu kalau tidak salah kenapa harus dicabut kenapa harus dicabut (rotasi)," kata Prasetyo.

Atas pernyataan Jaksa Agung ini, KPK memiliki pandangan berbeda. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan Kejagung tidak akan berpengaruh ke proses hukum kasus suap yang ditangani.

"Kita kan memang, begini Kejaksaaan itu melaksanakan pemeriksaan etik, kami memberikan akses untuk memeriksanya. Jadi bisa saja keputusan yang diambil Kejagung berbeda dengan apa yang diambil oleh KPK, tergantung pendalaman yang sedang kami lakukan," kata Syarif, Jumat (15/4).

Syarif menegaskan penyidik KPK akan segera memeriksa kembali Sudung dan Tomo. Penyidik ingin lebih mendalami sebenarnya uang suap dari PT Brantas Abipraya disiapkan untuk siapa.

"Dia kan baru dipanggil lagi dan masih akan diperiksa beberapa kali lagi ya. Yang sedang kita petakan itu ya ini, antara pemberi dan penerima itu kan seharusnya ada meeting of mind, itu yang sebenarnya," tegasnya. (dtc)

BACA JUGA: