JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus hakim-hakim yang bertindak korup yang semakin banyak terungkap belakangan ini, sangat meresahkan bagi masyarakat pencari keadilan. Kasus terakhir adalah terungkapnya permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau Erstanto Widiolelono, kepada pengusaha setempat.

Pakar hukum pidana dan pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, perilaku koruptif para hakim itu semakin membuat pintu untuk mencari keadilan bagi masyarakat semakin sulit. "Wibawa untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas dari KKN sulit diwujudkan. Akibatnya keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Yenti kepada gresnews.com, beberapa waktu lalu.

Yenti mengatakan, jika dilihat dari aspek gaji dan tunjangan, seharusnya aparat penegak hukum tidak akan melakukan korupsi. Dalam kasus Ketua PN Tembilahan, gaji seorang ketua pengadilan berikut tunjangannya bisa mencapai Rp17 juta per bulan. "Gaji para hakim dan pegawai pengadilan sudah tinggi, jadi mereka sudah dapat tunjangan yang cukup," jelasnya.

Perempuan kelahiran di Sukabumi 11 Januari 1959 ini menegaskan, pendapatan yang besar itu ternyata tak mencegah para hakim melakukan tindak pidana korupsi. Terlebih, ditangkapnya seorang hakim karena kasus korupsi juga ternyata tak membuat jera hakim lainnya.

"Munculnya yang lain sebagai pelaku yang baru ini menunjukkan kronisnya dunia hukum di Indonesia. Ancaman penjara tidak membuat takut pelaku, justru kejadian tersebut kembali terjadi dengan modus lainnya," keluhnya.

Untuk memutus mata rantai korupsi peradilan ini, kata Yenti, ketika di suatu pengadilan ada hakim yang tertangkap korupsi atau menerima suap, maka hakim pengadilan itu tidak lagi boleh bersidang. Penggantinya adalah para hakim independen yang sudah teruji integritasnya.

Selain itu, Mahkamah Agung juga perlu melakukan evaluasi dan refomasi di tubuh MA agar praktik-praktik busuk seperti itu bisa ditinggalkan. Budaya dan mental menerima suap untuk membantu yang berperkara agar bisa dikabulkan permohonannya, harus segera diberantas. "Rekrutmen dan promosi hakim harus sesuai dengan kemampuan dan kapasitas," pungkasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, stigma buruk dan upaya mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan makin sulit didapatkan dengan terus bermunculanya kasus-kasus korupsi peradilan. "Pelajaran terpenting dari kasus itu yakni lembaga peradilan harus mampu meminimalkan segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang," kata Farid kepada gresnews.com.

Farid menjelaskan, tidak ada permaafan bagi pejabat pengadilan yang terus menggerus kewibawaan dan martabat peradilan. Mesti ada tindakan tegas kepada pejabat yang merusak citra peradilan. "MA tidak perlu ragu, sebab pengawasan dan sanksi yang lemah seolah sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran," tegasnya.

Menurutnya, berbagai kasus korupsi peradilan belakangan ini menegaskan bahwa reformasi di peradilan memang belum menyentuh masalah dasarnya, yaitu soal Integritas. Yaitu menjadikan etika sebagai bagian dari gaya hidup.

"Sekaligus membuktikan bahwa, beban manajerial di MA dalam banyak aspek memang sudah overload, khususnya pengawasan, pengadilan seharusnya memang berkonsentrasi penuh pada kewenangan justisial (memeriksa, mengadili, dan memutus perkara) bukan penyelenggaraan peradilan pada tafsir yang terlalu luas," ujarnya.

Selain itu, dibutuhkan dalam perbaikan peradilan ada itikad baik serta keterbukaan dari MA untuk mau terbuka bersama banyak pihak membenahi institusinya. Selanjutnya yang juga harus dipahami adalah adanya pergeseran konsep, dari yang mulanya one roof system mutlak kepada shared responsibility, dalam hal pengelolaan manajemen hakim.

"Lantaran monopoli pengelolaan hakim yang hanya terpusat di satu institusi, bisa diatasi. Masalah akan terus terjadi jika pada aspek pencegahan tidak lagi dipedulikan, maka penegakan represif yang akan bicara, dan untuk yang kesekian kali," imbuhnya.


PENGABAIAN KODE ETIK DAN PENGAWASAN - Farid juga menilai, jika dikaji lebih jauh, secara sederhana penegak hukum terlibat penyalahgunaan wewenang dimungkinkan karena pengawasan dan sanksi lemah. Kemudian kode etik juga sering diabaikan, juga adanya proses seleksi yang dari awal tidak fair. Berikutnya adalah pengaruh gaya hidup cenderung hedonistik/mewah sehingga mengabaikan etika dan norma untuk mencapai tujuan.

Dia mengungkapkan, motif yang terjadi bukan hal baru dan terpublikasi belakangan ini menjadi modus praktik mafia pengadilan sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Bagaimana pun juga, mereka adalah oknum yang selalu mencoba berbagai cara untuk "bermain", salah satunya melalui "klaim informasi".

"Jadi dengan berbekal jabatan dan pengetahuan mengenai seluk beluk administrasi perkara para pihak mudah saja dipengaruhi. Putusan yang bisa menjadi clear tidak ada unsur intervensi pun disulap seolah-seolah bisa di-setting," ucapnya.

Namun kata Farid, seharusnya hal tersebut bisa ditutup, sebab bagaimanapun kunci terakhir penentuan putusan ada pada hakim, karena kewenangan yudisial yang melekat. "Yang harus diawasi di pengadilan adalah pusat berbagai kepentingan bertemu, sehingga untuk memastikannya tetap bersih maka monitoring terhadap hakim tidak bisa disamakan dengan institusi lainnya," ujarnya.

Belakangan memang muncul wacana pengawasan menyeluruh peradilan baik bagi hakim maupun non-hakim sepenuhnya dilakukan Komisi Yudisial. Meski begitu, kata Farid, pihak KY masih belum memikirkannya.  

"Mengenai wacana KY mengawasi SDM selain hakim, kami belum terpikirkan soal itu, sekalipun di beberapa negara Komisi Yudisial-nya kerap memiliki otoritas juga di luar hakim," paparnya.

Sementara itu, pengamat hukum Chris Sam Siwu mengatakan, mafia peradilan yang terjadi di sistem peradilan Indonesia dapat dikatakan tumbuh subur karena lemahnya pengawasan. "Hal ini menandakan, sangat lemahnya sistem pengawasan atas suatu sistem peradilan kita dan gagalnya sistem peradilan itu sendiri," kata Chris kepada gresnews.com.

Dia mengungkapkan, kegagalan sistem peradilan ini dapat menyebabkan negara akan kehilangan identitas sebagai negara hukum. Bila suatu negara hukum dimana sebagian besar masyarakatnya sudah tidak percaya lagi terhadap hukum di negaranya maka negara itu dipastikan akan menuju jurang kehancuran.

Menurutnya, saat ini Indonesia statusnya sudah sampai pada darurat mafia peradilan. "Saya pikir sudah bisa kita gaungkan karena hal tersebut dari apa yang saya alami sebagai seorang advokat yaitu hampir di setiap pengadilan itu secara terang-terangan mafia peradilan itu menunjukkan dirinya," ungkapnya.

Karena itu, Chris mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pukulan-pukulan telak berupa penangkapan terhadap pelaku korupsi peradilan agar mafia peradilan tidak lagi tumbuh subur. "Karena KPK adalah lembaga yang independen dan saat ini masih mendapatkan kepercayaan besar dari masyarakat Indonesia," pungkasnya.

BACA JUGA: