JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya pemerintahan Jokowi-JK untuk mendorong industi hilir tidak hanya dilakukan dengan cara memberlakukan pungutan dana perkebunan sawit. Pemerintah ternyata juga telah menerbitkan PP tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Pemerintah beralasan, penerbitan PP ini selain untuk mendorong industri hilir perkebunan, juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan itu sendiri telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Mei 2015 lalu. "Penghimpunan Dana Perkebunan itu ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan, terutama terhadap komoditas strategis, yaitu kelapa sawit, kelapa, karet, kopi, kakao, tebu, dan tembakau," demikian garis besar dari isi PP tersebut seperti dikutip setkab.go.id, Rabu (3/6).

Adapun sumber Penghimpunan Dana berasal dari: a. Pelaku Usaha Perkebunan; b. Dana lembaga pembiayaan; c. Dana masyarakat; dan/atau d. Dana lain yang sah.

"Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan meliputi: a. Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis; dan b. Iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan," bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP tersebut.

Pungutan atas ekspor komoditas perkebunan strategis sebagaimana dimaksud wajib dibayar oleh: a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya; b. Pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan/atau c. Eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya.

Sedangkan iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan hanya dikenakan kepada perusahaan Perkebunan dan tidak dikenakan kepada Pekebun.

Menurut Pasal 9 PP No. 24 Tahun 2015 ini, dana perkebunan yang dihimpun digunakan untuk kepentingan: a. Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; b. Penelitian dan pengembangan Perkebunan; c. Promosi Perkebunan; d. Peremajaan Perkebunan; dan/atau e. Sarana dan prasarana perkebunan.

"Penggunaan dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud, termasuk dalam rangka: a. Pengembangan  Perkebunan; dan b. Pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri perkebunan," bunyi Pasal 9 Ayat (2) PP tersebut.

Badan Pengelola Dana

Guna menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana yang dihimpun itu, menurut PP ini, Pemeirntah membentuk Badan Pengelola Dana, yang dibentuk untuk 1 (satu) komoditas Perkebunan strategis atau gabungan dari beberapa komoditas Perkebunan strategis.

"Pembentukan Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud, ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah dengan mempertimbangan kepentingan nasional," bunyi Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 itu.

Menurut PP ini, Badan Pengelola Dana dalam pelaksanaan tugasnya mendapatkan imbalan manajemen atas Dana yang dikelola, dan besarnya ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keungan, berdasarkan rekomendasi Komite Pengarah.

Imbalan manajemen sebagaimana dimaksud digunakan untuk operasional Badan Pengelola Dana. Selain itu, Badan Pengelola Dana juga diberikan fasilitas oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Dewan Pengawas; dan b. Pejabat Pengelola.

Dengan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola berjumlah 9 (sembilan) orang, yang di dalamnya termasuk ketua dan anggota, dan terdiri atas unsur Pemerintah 6 (enam) orang, dan profesional 3 (tiga) orang, dengan masa tugas 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk masa tugas 5 (lima) tahun berikutnya.

Sedangkan Pejabat Pengelola bertugas melakukan operasional terhadap: a. Perencanaan dan penganggaran; b. Penghimpunan dana; c. Pengelolaan dana; d. Penyaluran penggunaan dana; dan e. Penatausahaan dan pertanggungjawaban.

"Pejabat Pengelola dalam pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dapat melakukan investasi dalam bentuk: a. Saham blue chip yang diperdagangkan di Bursa Efek; b. Surat Utang Pemerintah dan/atau Surat Utang Swasta yang memenuhi kriteria layak investasi;  dan/atau c. Simpanan pada perbankan nasional," bunyi Pasal 21 Ayat (2) PP No. 24 Tahun 2015 itu.

PP ini juga menegaskan, dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah yang bertugas menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan dana, termasuk kebijakan alokasi aset yang berdasarkan pendekatan portofolio, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud.

Menurut PP No. 24 Tahun 2015 ini, Menteri/pemberi izin sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administrasi berupa tidak dapat melakukan ekspor dalam hal: a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya; b. Pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan/atau c. Eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya melanggar Pasal 5 Ayat (2), yaitu kewajiban membayar pungutan, dikenakan sanksi berupa tidak dapat melakukan ekspor berdasarkan rekomendasi Badan Pengelola Dana.

Selain pengenaan sanksi administratif, pelanggaran terhadap kekurangan pembayaran pungutas atas ekspor komoditas Perkebunan strategis dapat dikenankan juga sanksi denda oleh Badan Pengelola Dana.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloly pada tanggal 25 Mei 2015 itu.

BACA JUGA: