JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung masih terus menuai kecaman. Pasalnya, pelimpahan ini dinilai sebagai bukti ketidakseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus ini. Padahal, lembaga antirasuah itu dinilai masih bisa melakukan upaya hukum lainnya dalam menyikapi putusan peradilan.

Pelaksana Tugas KPK Taufiequrrachman Ruki pun menjawab tudingan miring terkait hal ini. Ruki bersama Indriyanto Seno Adji yang ditunjuk sebagi Plt oleh Presiden Joko Widodo kerap dituding sebagai biang keladi kekalahan KPK dalam menghadapi kasus Budi Gunawan.

Menurut Ruki, tindakan lembaga yang dipimpinnya dalam melimpahkan kasus rekening mencurigakan bukan tanpa sebab. Selain putusan praperadilan, tunggakan puluhan kasus korupsi yang masih harus dikerjakan menjadi alasan utama merelakan perkara ini ke Kejaksaan.

"Ada 36 perkara yang sekarang ini, yang sudah ditetapkan ketingkat penyidikan belum selesai. Anda bayangkan dalam sepuluh bulan ini saya mesti menyelesaikan 36 kasus," kata Ruki di pelataran Gedung KPK, Senin (2/3) malam.

Ruki pun memaparkan beberapa kasus yang dimaksud. Seperti kasus dana haji dengan tersangka Suryadharma Ali, kasus korupsi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar yang menjerat Jero Wacik, kasus keberatan pajak BCA yang melibatkan Hadi Purnomo, dan kasus korupsi di Makassar yang menjerat Walikota Makassar Ilham Sirajuddin.

"Saya enggak bisa ingat semua, tapi menurut laporan yang saya terima kemarin ada 36 kasus yang harus diselesaikan, itu semua pekerjaan. Ini faktanya mesti kami kerjakan," tuturnya.

Belum lagi, kata Ruki, kasus yang dalam prosesnya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang harus cepat diselesaikan penyidik. Menurut Ruki, hal seperti ini sungguh tidak ringan jika dikerjakan hanya dalam waktu sepuluh bulan.

Mantan Komisaris Bank Jabar Banten (BJB) ini menyatakan, hal lain yang juga harus ditangani KPK yaitu terkait maraknya upaya praperadilan yang diajukan para tersangka. Menurutnya, hal seperti ini juga bisa menguras energi dan harus dihadapi lembaga yang dipimpinnya saat ini.

"Apakah cukup Jero Wacik, Sutan Bathoegana juga akan mengajukan (praperadilan) katanya, saya dengar yang lain juga mengajukan, Suryadarma sudah mengajukan. jadi betapa besarnya yang mesti kita hadapi, ini yang mesti saya hadapi, dalam sepuluh bulan kedepan ini," tandasnya.

Ruki mengaku tidak ingin kewajibannya saat ini dalam menyelesaikan perkara lain terbengkalai. Sehingga, hal ini menjadi penambah beban para pimpinan KPK selanjutnya. Saat ini, kata Ruki, pihaknya coba menyelesaikan satu persatu kasus yang sudah sampai tahap penyidikan.

"Kalau tidak maka saya akan memberikan utang perkara pada pemimpin tahun 2016 kedepan hingga 2020, ini kalo bisa kita selesaikan per etape, kalo bisa ya syukur kalo enggak bisa ya entah bagaimana caranya. Ini dimulai dari jilid kedua, itu kan dimulai pada 2010, ini baru bisa ditingkatkan sekarang," cetusnya.

BACA JUGA: