JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Tim Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap, mengaku geram dengan pernyataan pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia bahkan mengancam akan menyambangi kantor PN Jaksel untuk meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut.

Sebelumnya Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna mengatakan sidang praperadilan atas nama Sutan Bhatoegana akan gugur dengan sendirinya setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pernyataan itu dinilai oleh kuasa hukum Sutan mendahului putusan majelis hakim, yang belum mulai bersidang.

Rahmat menyatakan akan menyambangi PN Jaksel untuk meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut. "Hari ini kami ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jam 1 (WIB), mau konfrontir soal ini (gugurnya praperadilan) ke Humas PN Selatan Made Sutrisna itu," kata Rahmat kepada wartawan, Selasa.

Menurut Rahmat, kedatangannya nanti selain untuk meminta klarifikasi juga akan memberikan surat resmi dari kantor hukumnya mengenai keberatan atas pernyataan yang dibuat Made. Sebab, pernyataan tersebut seperti mendahului hakim yang memutuskan perkara.

Rahmat pun menganggap Made tidak memikirkan efek dari perkataannya itu. "Humas PN Jaksel asal-asalan aja. Jika sudah dinyatakan dalam sidang majelis, baru dinyatakan kandas. Ini kan mulai aja belum, baru pelimpahan berkas dakwaan," keluhnya.

Menanggapi ancaman itu Made bersikeras apa yang dikatakannya sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, jika suatu perkara telah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan yang menyidangkan pokok perkara maka secara otomatis gugatan praperadilan akan gugur.

"Enggak ada yang salah, kalau sudah dilimpahkan pokok perkaranya, praperadilan gugur, tinggal menyatakan gugurnya ada prosedur yang dilaksanakan hakim," kata Made, Selasa (31/3).

Menurut Made, mekanisme gugurnya praperadilan akan dinyatakan dalam sidang pokok perkara tersebut. Artinya, sidang itu tetap digelar dan kemudian hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena berkas perkara telah dilimpahkan.

Saat ditanya mengenai rencana kedatangan Rahmat untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya, Made tidak terlihat khawatir. "Kalau mereka menemui saya, akan saya jelaskan argumentasi hukumnya," ujar Made.

BACA JUGA: