JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kabar tidak sedap kembali berhembus dari Direktorat Jenderal Pajak. Lantaran dikejar target setoran penerimaan negara, seorang oknum petugas pajak di sebuah Kantor Pelayanan Pajak Pabean Cantikan, Surabaya, diduga memeras seorang wajib pajak dari PT SPS.

Pengacara pajak yang menjadi kuasa hukum PT SPS Cuaca Bangun mengatakan, kliennya telah diperas seorang oknum petugas pajak dengan modus memberikan surat ketetapan pajak yang diduga tidak benar. Awalnya PT SPT yang bergerak di bidang jasa kepelabuhan ini diperiksa pejabat fungsional pemeriksa pajak KPP Pabean Cantikan Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan itu diterbitkanlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tahun pajak 2007 yang besarannya mencapai hampir Rp1 miliar. Menerima ketetapan pajak sebesar itu, pihak PT SPS pun mengajukan keberatan hingga ke tingkat banding bahkan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Hasil akhirnya keberatan wajib pajak (WP) ditolak, malah utang pajaknya ditambah pada saat keberatan di Kanwil DJP Jatim I menjadi Rp1,2 miliar," kata Cuaca Bangun kepada Gresnews.com, Sabtu (31/1).

Kemudian, kata Cuaca, pada bulan Desember tahun 2014, KPP Cantikan memblokir rekening perusahaan itu. "Karena diblokir, seluruh uang yang ada di rekening WP terpaksa digunakan membayar sebagian utang pajaknya," urai Cuaca.

Setelah itu KPP Cantikan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mencekal komisaris PT SPS bepergian ke luar negeri. "Buku tabungan anaknya komisaris pun diblokir, uangnya tidak dapat lagi diambil di bank," ujarnya.

Untuk mengatasi masalahnya, pada tanggal 22 Desember 2014, pihak WP melalui Cuaca Bangun pun kemudian menyurati KPP Cantikan. Dalam surat itu, Cuaca mempertanyakan dasar hukum penerbitan ketetapan pajak, serta menanyakan dasar hukum wewenang pemeriksa pajak.

Namun, surat yang berisi pertanyaan tersebut dibalas oleh KPP tanggal 12 Januari 2015 dengan mengatakan WP telah melakukan semua upaya hukum sehingga utang pajaknya telah menjadi inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Lalu pada tanggal 27 Januari 2015, juru sita pengadilan pajak yang bernama Andi, menyampaikan keputusan Menteri Keuangan mengenai pencekalan anggota komisaris PT SPS.

Lalu pada tanggal 28 Januari 2015, Cuaca Bangun kembali mengantar surat kedua dan juga secara lisan langsung menanyakan kepada kepala KPP Cantikan. Intinya Cuaca menanyakan kenapa pertanyaan terkait dasar hukum wewenang pemeriksa pajak tidak dijawab.

Sayangnya, kata Cuaca, dia malah mendapat jawaban yang amat tidak sesuai dengan pertanyaan. Kepala KPP tetap bersikukuh agar utang pajaknya dilunasi saja. "Daripada disandera nanti. Pokoknya isi balasan seperti itu," kata Cuaca menirukan jawaban Kepala KPP cantikan.

Cuaca pun menuding, Kepala KPP Cantikan sengaja menghindar menjawab pertanyaan dengan benar, karena akan membongkar ketidakbenaran penetapan pajak WP. "Janganlah kita mengatakan adil jika perbuatan kita membebani WP yang seharusnya menurut peraturan tidak memiliki utang pajak. Perbuatan hukum fiskus, haruslah bisa diuji kebenarannya secara hukum juga," ujarnya memprotes tindakan petugas pajak itu.

Sebalumnya, Direktur Pencegahan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan pemerintah akan secara konsisten menempuh jalur law enforcement (penegakan hukum) kepada para penunggak pajak. Saat ini setidaknya ada 487 wajib pajak yang dicekal ke luar negeri karena terindikasi menunggak pajak yang nilainya diatas Rp100 juta.

Menurut Dadang Langkah law enforcement ditafsirkan kedalam bentuk sanksi berupa penyanderaan (gijzeling) atau melakukan pencekalan terhadap pelaku yang ingin melarikan diri ke luar negeri. "Ditjen Pajak mengambil jalur hukum berupa langkah law enforcement terhadap penanggung pajak yang tidak mematuhi aturan atau melanggar tanggung jawab dalam melunasi utang," ujar Dadang, Jumat (30/1) kemarin.

Saat ini, pelaku pengemplang pajak marak berkembang di Indonesia, terbukti Menteri Keuangan (Menkeu) telah memproses usulan Dirjen Pajak untuk melakukan pencegahan terhadap 487 Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di atas Rp100 juta.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, mengatakan sebanyak 487 berhasil dicekal pemerintah karena terindikasi menunggak pajak. Pelaku penggelapan pajak tersebut terdiri dari 402 Wajib Pajak Badan, dan 85 Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan total tagihan pajak sebesar Rp3,32 triliun.

BACA JUGA: