JAKARTA, GRESNEWS.COM – Secara maraton Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam tiga hari terakhir. Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Jakabaring Palembang, kasus gratifikasi proyek pendidikan dan kesehatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang  dalam pembelian saham PT Garuda ini terus dikorek keterangannya terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Pemeriksaan terhadap Nazaruddin yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut karena memang karena KPK ingin segera menuntaskan kasus tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya juga mengatakan ingin mempercepat proses penyidikan kasus E-KTP yang menjadi utang pimpinan periode sebelumnya.

Dari informasi yang diterima gresnews.com, pemeriksaan terhadap Nazaruddin bukan hanya sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat  Komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Sugiarto saat ini telah telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

Tim penyidik, juga tengah mengumpulkan keterangan dari Nazaruddin, selaku saksi pelapor dalam kasus ini atau Whistle Blower untuk menjerat pihak lain. Bahkan dikabarkan Pimpinan KPK, telah meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara ini.

Jika Sprindik telah ditandatangani, itu berarti akan ada nama baru yang menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp6 triliun tersebut. Informasi yang sama juga menyebutkan nama yang akan segera menjadi "pasien" baru di KPK adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman.

Informasi itu diperkuat dengan pernyataan Nazaruddin seusai diperiksa KPK. Kepada wartawan, Nazar menyebut bahwa dirinya diperiksa bukan hanya untuk Sugiharto, tetapi ia juga dimintai keterangan untuk tersangka lain yaitu mantan Dirjen Dukcapil yang tak lain adalah Irman.

"Saya sudah diperiksa untuk dua tersangka, yah PPK (Sugiharto) dan Dirjen (Dukcapil ketika itu, Irman)," kata Nazar, Kamis (29/9).

Nazar menjelaskan, modus yang dilakukan Irman adalah menggelembungkan anggaran dalam proyek E-KTP sehingga ia diduga turut andil  dalam menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima sejumlah uang bersama mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Tak hanya itu, Nazar juga kembali menyebut adanya keterlibatan mantan Ketua DPR RI yang saat ini menjadi Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. "Yah masalah mark-up tentang proyek E-KTP, terus uang yang mengalir ke Irman, uang mengalir ke Mendagri, dimana pembagian uangnya dikoordinasikan oleh Setya Novanto," terang Nazar.

Sayangnya, Nazar tidak menyebut berapa jumlah uang yang diterima Irman dalam perkara ini. Termasuk bagaimana keterlibatan Setya Novanto, ia juga enggan menjelaskannya. "Nantikan sebentar lagi Mas Anas kan akan dipanggil kesini," bebernya.


AKUI TAK PROSEDURAL - KPK pada Selasa (27/9) kemarin telah memeriksa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dalam perkara ini. Namun usai menjalani pemeriksaan, Irman menarik ucapannya yang pernah mengatakan jika pengadaan E-KTP ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada sehingga tidak mungkin ada kerugian negara.

"Karena ini sudah disebut oleh KPK saya tidak bisa berkomentar tentang itu lagi. Yang itu sepengetahuan saya selama ini karena ada penyidikan ya sudah kita tunggu aja hasilnya," terang Irman.

Irman mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap dirinya hanya seputar Surat Keputusan (SK) dalam pengadaan E-KTP serta pembentukan tim teknis dalam proyek tersebut. Ia mengklaim SK yang dikeluarkan sudah sesuai ketentuan, walaupun saat ditanya secara rinci mengenai SK yang dimaksud, ia lagi-lagi enggan menjelaskan.

Selain itu, Irman berdalih Mendagri kala itu Gamawan Fauzi yang menjadi atasannya tidak memberikan arahan apapun mengenai siapa perusahaan yang memenangkan proyek termasuk PT Squadra Solution. "Kalau arahan tidak ada setahu saya. Itu kan proses lelang, sudah lama sekali," pungkasnya.

Kemudian mengenai kabar bahwa dirinya telah menjadi target KPK selanjutnya dalam kasus E-KTP, Irman juga enggan berkomentar. "Saya enggak ada tanggapan karena saya dipanggil sebagai saksi," tuturnya.

BACA JUGA: