JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirut PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo sebagai tersangka pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di lingkungan PT Angkasa Pura I  tahun anggaran 2011 sebesar Rp63 miliar. Setelah pekan ini memeriksa tiga saksi, penyidik Kejaksaan Agung bakal memanggil bos Angkasa Pura I ini untuk diperiksa sebagai tersangka.

Hanya saja penetapan Tommy sebagai tersangka tanpa diperika sebagai saksi sebelumnya dinilai melanggar prosedur. Manajemen Angkasa Pura I pun mengaku kaget dengan penetapan tersebut lantaran terkesan mendadak.

Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Agung mengakui hingga ditetapkan sebagai tersangka, tommy memang belum sekalipun diperiksa. Hanya saja menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Tony Tribagus Spontana, bukan berarti penetapan tersangka atas Tommy menyalahi aturan. "Semua berjalan sesuai dengan aturan main," kata Tony kepada Gresnews.com, Sabtu (30/8).

Dia bilang, dalam penetapan seseorang menjadi tersangka bukan berdasarkan pemeriksaan semata. Penetapan itu bisa dari alat bukti lain, keterangan saksi, surat, keterangan ahli  dan petunjuk yang ada. "Tidak ada kesalahan prosedur, karena tidak ada ketentuan hukum acara yang dilanggar," katanya menambahkan.

Dalam kasus ini, kata Tony, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Ketiga orang saksi tersebut adalah Anggota Unit Spesifikasi Teknis Didik Suryanto, Chadik Wibowo (Narasumber Pelelangan) dan Petrus Tanardi  (Direktur Utama PT. Pusaka Niaga Indonesia). Lalu dua orang saksi yang diaggendakan ulang untuk diperiksa juga, yakni Yudi Rahman Aziz  (Anggota Panitia Lelang) dan Yudhaprana Sugarda (Pejabat Unit Spesifikasi Teknis) .

Pemeriksaan para saksi terkait penggadaan barang jasa di dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi barang. Serta kronologis pelaksanaan pengadaan lima unit Damkar terkait dengan kaspasita PT Pusaka Niaga Indonesia, sebagai  salah satu perusahaan yang ikut lelang.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono sebelumnya mengatakan penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung berjalan simultan dalam menangani satu perkara korupsi. Termasuk dalam perkara korupsi di Angkasa Pura I terus didalami peran para tersangka.

Tersangka, kata Widyo, bakal segera diperiksa untuk dimintai keterangannya. "Semua bergerak, setiap hari tidak ada penanganan perkara tersebut," kata Widyo di Kejakgung, Jumat (29/8) kemarin.

Penyidik sendiri terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa. Widyo memastikan Pidsus bakal memeriksa kedua tersangka termasuk untuk segera mengeluarkan surat permintaan pencekalan.

Widyo meminta semua pihak untuk tidak tergesa-gesa karena penyidiknya berpatokan pada prosedur dalam tangani sebuah perkara. "Kita akan lakukan semua, semua tunggu waktu yang tepat," kata Widyo.

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejakgung transparan mengusut BUMN Bandar Udara ini. Sebab dalam mengusut kasus ini Kejakgung terkesan diam-diam. Hal itu bisa dilihat dari sprindik penetapan dua tersangka telah keluar pada Juli lalu. Sedangkan Kejakgung baru menyampaikan ke publik pekan lalu setelah terus ditanya media.

Dua orang tersangka telah ditetapkan, sejak 16 Juli 2014 dan tidak dicekal dan ditahan. Mereka diancam selama 20 tahun penjara sesuai UU Tipikor Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 21/2000. Bahkan Tommy sendiri diduga tersandung banyak kasus lain.

BACA JUGA: