JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tampaknya segera menemui titik terang. Sinyal adanya tersangka baru yang akan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara ini pun semakin menguat.

Setelah sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo berkata akan ada lagi pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawabannya atas perkara ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan hal yang sama. Nazar mengungkap ada pihak lain yang segera menjadi pesakitan di lembaga antirasuah.

"Ini saya diperiksa soal E-KTP yang pasti saya percaya sama KPK mudah-mudahan sebentar lagi diumumkan (tersangka baru)," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (29/9).

Nazar memang tidak menyebut secara spesifik siapa nama calon tersangka itu. Namun ia memberikan petunjuk orang yang terjerat berasal dari pihak eksekutif. "(Dari) Kemendagri ya," tuturnya.

Tak hanya itu, Nazaruddin juga kembali menuding mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima sejumlah uang dalam proyek pengadaan E-KTP senilai lebih dari Rp6 triliun itu. Sebelumnya Nazar memang tidak menyebut berapa jumlah uang yang diduga diterima Gamawan, tetapi kali ini ia mengungkapkan termasuk proses pemberian uang.

"Tentang aliran ke Gamawan itu, ada yang diserahkan ke adiknya, ada US$2,5 juta," ujar terpidana kasus korupsi dan pencucian uang itu.

Selain Gamawan, Nazar juga menuding mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri. Nama-nama itu sebenarnya telah lama disebut Nazaruddin sejak lama dan telah membantah apa yang diucapkan Nazaruddin.

Nazaruddin beberapa kali bersuara tentang penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut. Menurutnya telah terjadi mark up sebesar Rp 2,5 triliun di proyek dengan nilai total Rp 5,9 triliun.

BAYAR HUTANG - Kasus E-KTP sendiri telah berjalan sekitar tiga tahun dalam proses penyidikan. Dan hingga kini, KPK baru menjerat satu orang tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan jabatan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.

Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Selain itu, meski telah tiga tahun menjadi tersangka, Sugiharto juga belum dilakukan upaya penahanan oleh tim penyidik. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mempunyai alasan mengapa upaya penahan belum juga dilakukan. "Ada permintaan penundaan penahanan terkait kondisi fisik yang bersangkutan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/9).

Kondisi sakitnya Sugiharto dipaparkan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman yang diperiksa KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Sugiharto. Usai diperiksa, Irman mengungkapkan bahwa Sugiharto sedang sakit dan hilang ingatan.

"Oh ya, saya pernah lihat dia. Oh (tentang) sakitnya, saya terakhir lihat udah kurus banget. Sakitnya saya tidak terlalu tahu juga, udah lupa katanya," tutur Irman di KPK, Senin (19/9).

Irman mengatakan bahwa Sugiharto sudah sakit sejak beberapa bulan lalu. Ketika ditegaskan, apakah sakit yang dimaksudnya lupa ingatan, Irman mengiyakan.

Irman mengaku kenal dengan Sugiharto. Sugiharto merupakan anak buah Irman saat dirinya masih menjabat sebagai Dirjen. Sementara itu, terkait materi pemeriksaannya kali ini, Irman tidak mau menjelaskan lebih jauh. Namun dia mengaku tidak mengetahui ada potensi kerugian negara dari pengadaan proyek e-KTP tersebut. Ia juga mengatakan bahwa tidak ada yang mandek dari proyek pengadaan e-KTP.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui bahwa Nazar menjadi peniup peluit atau Whistle Blower (saksi pelapor tindak pidana) dalam beberapa kasus korupsi termasuk E-KTP. Menurut Agus, hal itu dilakukan demi membayar berbagai "hutang" perkara yang telah masuk dalam proses penyidikan.

"Ya kasusnya banyak, nggak hapal dan memang satu persatu hutang kita (bayar)," terang Agus seusai menghadiri acara di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

Meskipun sebelumnya mengindikasikan segera menetapkan tersangka baru, tetapi saat ini ia mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru dalam kasus E-KTP. "Saya perlu mendapat laporan dulu ya, jadi saya belum tahu, biar penyidik lapor dulu jadi saya belum bisa berkomentar," tuturnya.

Begitupula saat ditanya mengenai pernyataan Nazar yang menyebut KPK telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Gamawan dalam kasus ini, Agus masih menutup rapat mengenai hal tersebut. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) justru mengaku belum mengetahui informasi itu.

"Mmmmmm rasanya belum ada tuh, coba nanti saya teliti dulu. Saya belum tahu secara detail karena yang paling tahu kan penyidik, jadi nanti saya akan coba mengumpulkan informasi terkait ini," imbuh Agus.

BACA JUGA: