JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ada beberapa hal menarik yang terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya. Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi ini, Syahrul mengatakan Jaksa KPK salah menghitung uang suap yang diberikan kepadanya.

Menurut Syahrul, uang yang diberikan Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hasan Wijaya melalui anak buahnya yaitu Direktur Utama PT BBJ Bihar Sakti yaitu US$500 ribu, atau sekitar Rp5 miliar. Sedangkan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa KPK sebelumnya, ia disebut menerima Rp7 miliar.

Menariknya lagi, awalnya Syahrul mengaku tidak mengetahui bahwa tas yang diberikan Bihar di daerah Kemang, Jakarta Selatan itu berisi uang dalam pecahan dollar Amerika. Ia mengira, tas tersebut merupakan oleh-oleh berupa makanan khas dari Medan yang memang disukainya.

"Kemudian, ada titipan dari Hasan Wijaya yang dibawakan Bihar. Pikiran saya kebiasaan Pak Hasan ke Jakarta membawa oleh-oleh Bika Ambon dan Bolu Meranti, lalu diberikan kepada saya. Tiba di rumah, ditaruh di lantai satu. Kemudian besoknya saya ingat titipan itu, ternyata isinya uang, saya lihat dan saya hitung, total US$ 500ribu," kata Syahrul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10).

Kemudian, Syahrul mengaku sempat gelisah selama dua hari setelah menerima uang tersebut. Ia menceritakan pemberian uang itu kepada istrinya Herlina Triana Diehl dan juga kepada anak, serta menantunya.

Setelah itu, ia mengaku berencana mengembalikan uang tersebut. Lantas, Syahrul hubungi Bihar untuk menanyakan maksud uang tersebut. "Kata Bihar status uangnya aman," ucap Syahrul.

Pria yang menikah dua kali ini, juga menyanggah memperoleh fee dari Maruli Simanjuntak sebesar Rp1,5 miliar. Menurut Syahrul, uang tersebut merupakan investasi pribadi Maruli PT Garindo Perkasa untuk proyek tempat pemakaman bukan umum (TPBU).

Walaupun, Syahrul memang mengakui melakukan mediasi dengan CV Gold Aset anak perusahaan PT AXO Capital Futures yang tengah bersengketa soal investasi emas. Namun, mediasi itu dilakukan sebagai balas jasa kepada Maruli yang pernah menolong istrinya ketika menderita serangan jantung.

"Tuduhan saya menerima Rp 1,5 miliar yang masuk ke rekening istri saya Herlina Triana Diehl sebagai hadiah adalah tidak benar," sambungnya.

Selanjutnya, mengenai tuntutan Jaksa yang menudingnya memeras Direktur PT Millenium Penata Futures (MPF) Runy Simamora sebesar AUS$ 5000 melalui Alfons Samosir, Syahrul kembali membantahnya. Ia mengklaim Alfons hanya mencatut namanya untuk meminta uang tersebut.

Syahrul juga beralasan, Alfons yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Bappebti ini tidak berwenang mengatur perjalanannya dinasnya. Karena yang berhak mengatur hal tersebut adalah sekertaris Kepala Bappebti. Selain itu, ia juga mengaku mengenal Runy sejak lama, dan bila ia memang berniat meminta uang, Syahrul bisa mengatakan sendiri tanpa perantara Alfons.

BACA JUGA: