JAKARTA,GRESNEWS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Agung seperti tak ingin menyisakan satu pun tersangka kasus korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Buddha untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan dasar dan Menengah tahun 2012 di Kementerian Agama. Terakhir, Kejaksaan menetapkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Budha Kementerian Agama Dasikin sebagai tersangka dan harus meringkuk di balik jeruji besi.

"Dia ditahan, karena sudah cukup alasan. Penahanan dilakukan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana usai buka bersama dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Senin (27/6).

Dasikin sebelumnya telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi atas lima tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah mantan Direktur CV Samoa Raya Samson Sawangin, Direktur CV Kurnia Jaya Edy Sriyanto dan seorang stafnya Wilton Nadeak. Serta Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha, Kemenag Heru Budi Santoso.

Kelima tersangka telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka diantaranya  ada yang dihukum hingga enam tahun penjara. Kini proses hukum mereka dalam pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ini yang terakhir," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Senin (27/6).

Penanganan Dasikin terbilang ´spesial´. Dasikin awalnya hanya dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Namun setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, ia lantas  ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan tanpa ampun penyidik kemudian langsung menjebloskannya ke dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dasikin yang digelandang memasuki mobil tahanan kejaksaan seperti tak percaya menjadi tersangka. Matanya berkaca-kaca dan tak menjawab pertanyaan wartawan. Dia membisu dan langsung masuk ke mobil tahanan.

PERAN DASIKIN - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menyebutkan peran Dasikin sangat kuat dan patut diduga, sebab tanpa tandatangan PPK proyek tersebut, Dasikin telah mengeluarkan anggaran pengadaan buku. Saat kasus korupsi terjadi, Dasikin menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Buddha.

"Dia mengeluarkan anggaran pengadaan buku tersebut tanpa ada tandatangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," terang Arminsyah.

Arminsyah menambahkan, Dasikin juga turut  mengatur terjadinya proyek pengadaan buku. "Uang yang dipastikan masuk ke dia itu Rp250 juta dan dia juga yang membagikan uang (hasil korupsi)," beber Arminsyah.

Dalam kasus ini,  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan audit keuangan dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar dari total anggaran Rp7,6 miliar untuk pengadaan buku ajar agama Budha.

PROYEK BANCAKAN  - Kasus korupsi pengadaan buku ajar Agama Budha ini berawal dari rencana Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama yang merencanakan pengadaan buku untuk tingkat PAUD, dasar dan menengah (DASMEN) dalam APBN Tahun 2012 sebesar Rp10 miliar.

Hanya saja proses pengadaan tidak seusai dengan ketentuan yang berlaku dan terdapat korupsi. Penentuan buku yang akan diterbitkan ternyata tidak melalui penelitian dan pengkajian. Namun Agustinus Joko Wuryanto selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha hanya menunjuk Jumari selaku Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Keagamaan Buddha Indonesia (LP2KBI) untuk mengeluarkan surat rekomendasi atas buku Dharmacakra dan Cahaya Kasih. LP2KBI sendiri merupakan organisasi bentukan Joko Wuryanto pada 2009 dengan menunjuk Jumari sebagai ketuanya.

Dengan surat rekomendasi itu Joko Wuryanto kemudian meminta direktur perusahaan penerbitan CV Karuna JayaEdy Sriyanto menyerakan penawaran pengadan buku. Permintaan itu dilakukan sebelum diadakan proses pelelangan pengadaan buku. Edy Sriyanto pun melakukan perhitungan biaya pencetakan dengan mengacu biaya cetak perusahan lain, selanjutnya dilaporkan pada Joko Wuryanto.

Setelah dipastikan harga pencetakan buku itu, Joko Wuryanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan menunjuk Pejabat Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, serta menunjuk Pejabat pemeriksa dan Penerima barang.

Joko selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menandatangani Terms of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) tertanggal 19 Januari 2012, rencana pengadaan Buku itu pun telah mengarah pada spesifikasi buku-buku yang ditawarkan CV Karunia Jaya.

Saat itu JOko selaku KPA menunjuk Heru Budi Santoso sebagai  Pejabat Pembuat Komitmen dan  menunjuk Dasikin sebagai Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar dan Waluyo selaku Bendahara

Berdasarkan RKKL Ditjen Bimmas Buddha tahun anggaran 2012, dengan anggaran Rp10 miliar itu direncanakanlah proyek pengadaan buku -buku sebagai berikut;
- Buku Pendidikan Agama Buddha Tingkat PAUD A-B sebanyak
10.000 exp. Pagu anggaran Rp500 juta,
- Buku  Pendidikan Agama Buddha Tingkat SD kelas 1-6 sebanyak
70.000 exp pagu anggaran Rp3,5 miliar,
- Buku Buku Pendidikan Agama Buddha Tingkat SMP Kelas 7-9 sebanyak
40.000 exp pagu anggaran Rp2.miliar,
- Buku Pendidikan Agama Buddha Tingkat SLTA kelas 10-12
sebanyak 40.000 exp pagu anggaran Rp2 miliar,
- dan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) SD dan SMP sebanyak 40.000 exp
pagu anggaran Rp2 miliar.

Dalam pengadaan itu mereka juga menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya berdasarkan daftar harga. Tidak berdasarkan hasil survei harga pasaran dan dikaji berdasarkan keahlian. Namun hal itu tetap ditetapkan oleh Heru Budi Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain itu spesifikasi teknis juga diarahkan kepada buku yang diajukan CV Kurnia Jaya. Selanjutnya pemenang lelang pengadaan ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang telah memperoleh dukungan dari CV Kurnia Jaya yakni PT Samoa Raya yang menjatuhkan penawaran harga sebesar Rp7,2 miliar.

Sesuai kontrak perusahaan tersebut harus menyelesaikan pekerjaan selam 30 hari kerja dan harus mengirimkan barang pada waktu yang ditentukan ke  Gudang penyedia di komplek Taman Permata Indah (TPI) blok A-11 Jalan Kampung Gusti Pejagalan Jakarta Utara.

Namun  diketahui proyek buku tidak hanya dikerjakan oleh PT Samoa Raya, pekerjaan juga dibagikan ke PT Kurnia Jaya dan CV.Nusantara Lestari. Hanya saja pekerjaan pengadaan buku itu  tidak bisa terpenuhi sesuai target waktu yang ditentukan. Kendati demikian Dijen Bimas Budha tetap membayarkan pekerjaan tersebut. Anggaran sebesar Rp7,2 miliar dibayarkan ke rekening bersama atas nama PT Samoa Raya.

Hasil penyelidikan Kejaksaan ditemukan adanya aliran uang kepada sejumlah pihak yang terkait dalam proyek pengadaan buku tersebut. Selama proyek itu Joko Wuryanto diketahui menerima setidaknya Rp2,8 miliar melalui beberapa kali pemberian oleh Edy Sriyanto. Rp600 juta diantaranya dibagikan kepada sejumlah pegawai Dirjen Bimas Budha.

Dari pengusutan penyidik diketahui dari Proyek senilai Rp 7,2 miliar, sesungguhnya nilai pengadaan buku ditambah pajak dan keperluan lainnya hanya Rp2,3 miliar. Sehingga negara dirugikan sekitar Rp4,7 miliar. 

BACA JUGA: