JAKARTA,GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan Ahmad Fauzi, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan sementara ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Meski Ahmad mengaku bermain sendiri, tim penyidik masih mengusut kemungkinan ada pihak lain yang turut bermain dalam dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan tanah kas desa di Kabupaten Sumenep, Madura itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum mengatakan saat ini kasus Ahmad  dalam proses penyidikan lebih jauh. Mneurut dia sejauh ini motifnya suap itu untuk memuluskan pihak penyuap bernama Abdul Munaf tidak dijadikan tersangka. Jaksa Ahmad diketahui merupakan salah satu jaksa yang menangani kasus dugaan penjualan tanah kas desa di Kabupaten Sumenep, Madura.

"Tujuan pemberian uang itu agar AM (Abdul Munaf) tidak dijadikan tersangka dalam perkara itu," kata Rum kepada gresnews.com, Sabtu (26/11).

Rum mengatakan jaksa AF (Ahmad Fauzi) saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejaksaan Agung sejak Jumat (25/11). Sementara AM masih belum ditetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami perannya dalam kasus ini.

Soal ada pihak lain yang diduga terlibat, Rum hanya mengatakan kasusnya tengah proses penyidikan. Namun berdasar pengakuan jaksa AF bermain sendiri.

"Sudah dikatakan oleh Jaksa Agung, dia (AF) pelaku tunggal dan uang itu tidak mengalir kemana-mana," kata Rum.

Sebelumnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber (Sapu Bersih) Pungli Kejagung, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (23/11). Tim menemukan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar, dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di tempat kos jaksa Ahmad. Uang itu tersimpan  dalam sebuah kardus besar.

Penangkapan oknum jaksa AF terkait dugaan suap Rp1,5 miliar itu  diduga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep. Dalam perkara ini, penyidik sudah menahan Wahyu Sudjoko, 49 tahun, oknum PNS dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep, Murhaimin.

Kades Murhaimin turut dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jatim atas perannya mempermudah tersangka Wahyu Sudjoko dalam menjalankan tindak pidana korupsi dalam hal jual beli lahan aset milik desa. Belakangan Jaksa Ahmad Fauzi ditangkap karena diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari seorang saksi (AM) yang kemungkinan akan ditetapkan jadi tersangka. AM salah seorang yang membeli tanah kas desa tersebut.

DEKAT DENGAN MARULI - Menurut sumber di Kejaksaan Agung, jaksa Ahmad Fauzi ini sebenarnya penugasannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jatim sesuai dengan surat keputusan (SK)-nya sebagai jaksa fungsional. Namun saat Kajati Jatim dipimpin Maruli Hutagalung, jaksa Ahmad ini ditarik dan ditugaskan di Kejati Jatim.

"Kenapa dia justru bertugas di Kejati Jatim padahal berdasar SK jaksa fungsionalnya di Gresik," ujar salah seorang jaksa di Kejagung.

Menelisik lebih jauh, kepindahan Ahmad ke Kejati Jatim diduga karena Ahmad salah satu orang kepercayaan Maruli Hutagalung. Kedekatan itu terbangun sejak mereka sama-sama bertugas di Papua. Ketika Maruli menjabat Kajati Papua, AF berdinas di Kejaksaan Negeri Sorong.

Saat Maruli pindah dari Papua dan menjabat direktur perdata pada Jamdatun, Kejagung, Ahmad pun diajak serta. Dia bertugas dalam bidang yang sama dan menjadi anak buah Maruli.

Begitu pun ketika Maruli menjadi direktur penyidikan pidana khusus Jampidsus, Kejagung, AF pun ikut diboyong dan dibawa ke bidang yang baru itu. AF dilibatkan dalam penyidikan yang digeber penyidik pidana khusus Kejagung.

Ketika Maruli dilantik sebagai Kajati Jatim, AF pun diajak serta. Dia langsung ditempatkan di bidang penyidikan pidana khusus. Dia terlibat dalam sejumlah penyidikan kasus korupsi. Bahkan Ahmad dipercaya sebagai tinktank tim kuasa dari Kejati Jatim guna menghadapi praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.

BACA JUGA: