JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung terkesan diam-diam mengusut dugaan korupsi pengadaan Lima Unit Kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar)  Pada PT. Angkasa Pura I tahun anggaran 2011 sebesar Rp63 miliar. Hal itu terlihat dari penetapan tersangka yang baru diungkapkan kejaksaan setelah dicecar media.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mencium gelagat serupa. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyayangkan langkah Kejagung yang  terkesan menutupi pengusutan kasus tersebut. Akibatnya muncul anggapan negatif pada institusi. "Jika sudah ada tersangka, sampaikan saja ke publik agar tak terkesan ditutupi," kata Boyamin, Rabu (27/8).

Tak hanya kasus pengadaan Damkar, sejumlah kasus lain yang tengah disidik Kejaksaan Agung juga harus dijelaskan ke publik. Sebab banyak kasus yang terkesan mandeg di Kejagung. Beberapa kasus yang saat mandeg di antaranya kasus korupsi ATC Angkasa Pura II yang tak jelas penyelesaiannya. Termasuk kasus korupsi pengadaan pesawat ATR dengan tersangka Winny Erwindia  yang tak kunjung dilakukan pemeriksaan.

Pengusutan kasus Damkar diungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyo Pramono saat kasus tersebut telah sampai tahap penyidikan. Padahal, penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) telah dilakukan sejak16 Juli lalu. Selain itu, belum dijelaskan posisi kasus dan dugaan kerugian negaranya. Widya Pramono hanya mengaku kasus tersbeut telah ada tersangkanya. "Sudah ditetapkan tersangka dengan inisial," kata Widyo di Kejagung.

Penelusuran Gresnews.com menemukan, dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, sejak 16 Juli 2014. Namun mereka tidak dilakukan penahanan bahkan tidak juga dilakukan pencekalan. Dua tersangka itu  Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL. Mereka diancam selama 20 tahun penjara sesuai UU Tipikor Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 21/2000. Tommy sendiri diduga juga tersandung banyak kasus lain.

Untuk mengusut kasus korupsi tersebut Kejaksaan Agung mengfaku telah memeriksa tiga orang saksi. Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana menyatakan ketiga orang saksi tersebut adalah anggota Unit Spesifikasi Teknis Didik Suryanto, Chadik Wibowo (Narasumber Pelelangan) dan Petrus Tanardi  (Direktur Utama PT. Pusaka Niaga Indonesia).

"Dua orang saksi lain yang diaggendakan diperiksa diantaranya Yudi Rahman Aziz  (Anggota Panitia Lelang) dan Yudhaprana Sugarda (Pejabat Unit Spesifikasi Teknis) ternyata tidak datang dan  akan dijadwal ulang," katanya di Kejagung, Selasa (26/8) petang.

Tony menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi itu terkait penggadaan barang dan jasa di dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi barang. Serta kronologis pelaksanaan pengadaan lima unit Damkar oleh PT Pusaka Niaga Indonesia. Serta kapasitas perusahaan tersbeut sebagai  salah satu perusahaan yang mengikuti pelelangan.

BACA JUGA: