JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan permohonan keberatan pajak oleh Bank Central Asia (BCA) yang menyeret mantan Ketua BPK Hadi Purnomo hingga kini masih jalan di tempat. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini Hadi belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK yang dikonfirmasi perihal kelanjutan penanganan kasus ini, juga tidak bisa menjelaskan sudah sejauh mana kelanjutan penyidikan kasus tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan hingga saat ini KPK masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Hadi.

Johan juga tidak bisa menyebut kapan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. "Saya belum tahu, nanti coba saya tanyakan," kata Johan kepada Gresnews.com, Jumat (24/10).

Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad saat dikonfirmasi juga tidak memberikan keterangan berarti. Ia hanya menyatakan, sampai saat ini penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. "Soal Hadi Purnomo, penyidikannya masih berjalan," ujar Abraham Samad.

Namun, Abraham tidak menjelaskan sejauh mana penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Pria asal Makassar ini juga tidak memberi jawaban  ketika ditanya kapan Hadi Purnomo yang ketika itu menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak diperiksa.

KPK terakhir kali memeriksa saksi perkara Hadi, pada 9 September 2014. Ketika itu, penyidik memanggil tiga orang pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna dan Peter Umar untuk dimintai keterangan. Namun tidak ada penjelasan apa kaitan tiga orang itu dalam kasus tersebut.

Menurut informasi yang beredar, Itjen Kemenkeu telah menemukan dugaan penyelewengan yang dilakukan Hadi terlebih dahulu. Patut diduga, KPK menggali keterangan dari ketiganya terkait sejauh mana keterlibatan Hadi dalam kasus ini.

KPK secara resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-67 pada tanggal 21 April silam. Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas dia sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi Purnomo disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dapat berakibat kerugian negara hingga Rp375 miliar.

Kasus ini berawal ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) sekitar 17 Juli 2003 kepada Direktorat PPh (Pajak Penghasilan). Nilai transaksi bermasalah PT Bank BCA ketika itu sekitar Rp 5,7 triliun. Kemudian setelah surat itu diterima PPh, maka dilakukan pengkajian lebih dalam untuk bisa mengambil kesimpulan.

Setelah melakukan kajian selama hampir setahun, pada 13 Maret 2004 Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.

Namun, pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Melalui nota dinas tertanggal 18 Juli 2004, kata Abraham, Hadi diduga meminta Direktur PPh untuk mengubah kesimpulannya sehingga keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.

Pada hari itu juga, Hadi diduga langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluruh keberatan BCA selaku wajib pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak tersebut.

Hadi diduga mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang diajukan bank lain yang memiliki permasalahan sama dengan BCA. Pengajuan keberatan pajak yang diajukan bank lain tersebut ditolak. Namun, pengajuan yang diajukan BCA diterima, padahal kedua bank itu memiliki permasalahan yang sama.

BACA JUGA: