JAKARTA, GRESNEWS.COM - Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu Wanipah akhirnya merasa lega karena vonis hukuman mati terhadap Wanipah diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ternyata salah alamat saat memberitahukan kabar tersebut hingga pihak keluarga baru mengetahui saat ini. Keluarga berharap pemerintah dapat mempertemukan mereka dengan Wanipah di Cina.  

Fakta mengenai status vonis Wanipah terkonfirmasi saat Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri Iskandar Zulkarnaen mengecek langsung ke kementerian luar (Kemenlu) negeri. Iskandar menjelaskan vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada 2011 sudah dibatalkan. Sebabnya Wanipah mendapat keringanan menjadi hukuman seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Zhejiang oleh Hakim Ren Gengfeng.

"Tapi belum diketahui pihak keluarga karena pada 2013 ketika ada keringanan hukuman seumur hidup, Kemenlu salah alamat. Jadi bukan ke Indramayu tapi Pondok Benda, Banten," ujar Iskandar pada Gresnews.com, Minggu (24/5).

Ia melanjutkan surat pemberitahuan keringanan tersebut sudah dikirimkan sejak Oktober 2013. Karena salah alamat, surat tersebut kembali ke Kemenlu dan tak diantarkan kembali ke alamat keluarga Wanipah. Ia mengaku heran Kemenlu bisa salah alamat. Padahal yang dikirimkan adalah alamat warga negaranya sendiri. Surat tersebut juga tidak dikirimkan ulang ke alamat yang benar.

Selanjutnya, keluarga Wanipah pun datang ke Jakarta untuk mengkonfirmasi langsung nasib anaknya. Berdasarkan surat Nomor 21879/WNI/10/2013/65 tentang keringanan hukuman, keluarga Wanipah baru mengetahui kabar tersebut. Padahal seharusya Kemenlu segera berkoordinasi dengan pihak lainnya untuk mencari data keluarga Wanipah.

Iskandar menilai persoalan salah alamat yang dilakukan Kemenlu menjadi kesalahan fatal bagi sebuah institusi pemerintah. Kasus ini menurutnya berpotensi melanggar mandat Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. UU tersebut menyebutkan tugas Kemenlu adalah memberi perlindungan pada warga negara Indonesia termasuk pemberian bantuan, penyuluhan hukum dan pelayanan konsuler. Ia pun meminta Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu memperbaiki kinerjanya.

Menanggapi keringanan hukuman tersebut, sepupu Wanipah, Rusmini mengatakan bersyukur karena Wanipah tidak jadi mendapatkan hukuman mati. Kini ia berharap bisa pergi ke Cina untuk melihat langsung kondisi, Wanipah. Hanya saja pihak keluarga memang terkendala persoalan biaya. Orangtua Wanipah sendiri saat ini masih menumpang di rumah neneknya.

"Kami orang miskin. Bagaimana mau berangkat ke Cina, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja kami susah agar bisa dipertemukan dengan Wanipah. Keluarga Wanipah sangat berharap niat baik pemerintah untuk membantu," ujar Rusmini.

Sebelumnya, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu Wanipah, diduga telah divonis hukuman mati di Cina. Ia dituduh menjadi kurir narkoba dan terlibat dalam sindikat narkotik internasional lantaran membawa 99,72 gram heroin. Padahal heroin yang dibawanya tersebut hanya titipan teman Wanipah untuk disampaikan pada orang lain lagi.

BACA JUGA: