JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali memutus bebas terdakwa kasus korupsi. Kali ini, Ida Bagus Mahendrajaya selaku tim ahli dari PT Sean Hulbert Jaya dalam proyek pengadaan laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang dibawahi oleh Kementerian Agama dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ida Bagus Mahendra Jaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No mor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/10).

Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Sutio Djumadi saat dikonfirmasi wartawan menyatakan alasan mengapa Ida Bagus mendapat vonis bebas. Menurut Sutio, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Sutio menjelaskan, dakwaan Jaksa dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengenai tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dilakukan pejabat negara ataupun pihak swasta tidak dapat dibuktikan. Karena dari keterangan saksi dan bukti yang ada di persidangan, Ida Bagus tidak terbukti melakukan korupsi.

"Dia itu freelance, bukan pegawai negeri, bukan tim ahli juga ternyata. Surat Keputusannya sebagai konsultan ada, tapi dia ga tahu. Dia baru tahu ketika perkara ini disidik," kata Sutio kepada wartawan, Kamis (23/10) malam.

Sutio menegaskan, setiap perkara yang memang tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup dan ditambah keterangan para saksi yang menyatakan seorang terdakwa tersebut tidak terlibat dalam kasus pidana, maka harus diputus bebas. Karena hal itu menunjukkan adanya rasa keadilan di masyarakat.

"Semua perkara apapun kalau tidak terbukti bebas. Selama ini imagenya kita hanya sekedar tukang stempel aja," tandasnya.

Menurut Sutio, perkara ini memang mirip dengan yang dialami Hendra Saputra dalam kasus proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Namun bedanya, Hendra mengetahui ketika dirinya diangkat sebagai direktur.

Tidak hanya itu, mantan office boy tersebut bahkan menandatangani Surat Keputusan tersebut. Untuk itu, lanjut Sutio, Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta pada Hendra walaupun tidak sesuai pasal yang dikenakan.

BACA JUGA: