JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pansus Hak Angket KPK DPR telah secara spesifik mengarahkan "bidikannya" pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempersoalkan kasus dugaan penyimpangan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pansus Angket sepertinya perlu "amunisi" yang lebih kuat untuk membidik KPK. Setelah sejumlah amunisi yang dilancarkan di arena Rapat Dengar Pendapat
Komisi III seperti tak berimbas bagi KPK. Bahkan sebagian besar pertanyaan yang dilontarkan anggota pansus dan Komisi  bisa dijelaskan oleh pimpinan KPK dalam forum tersebut.

Pansus Hak Angket KPK menyatakan telah mengantongi informasi baru terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Agus Rahardjo. Informasi yang diterima DPR diklaim sangat akurat da legitimate

"Kami terima info penyimpangan terkait pengadaan alat berat pada penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga DKI tahun 2015," ujar anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan kepada pers.

Menurut Arteria, LKPP dalam pengadaan Pakkat Road Maintenance Truck, diduga tidak melakukan evaluasi sebagaimana tugas yang diemban. Ketiadaan evaluasi, kata Arteria, berdampak pada terjadinya penyimpangan.

"Kami menemukan indikasi adanya penyimpangan yang dilakukan LKPP yang sayangnya pimpinannya saat itu Pak Agus Rahardjo," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Arteria mengklaim menemukan 4 temuan terkait kasus penyimpangan pengadaan yang nilainya mencapai Rp36,1 miliar itu. Pertama, terkait mengkategorikan produk sebagai alat berat meski terdapat truk sebagai salah satu item dalam pengadaan. kedua, LKPP disebut tidak mensyaratkan dokumen yang melegitimasi asal-usul produk. Ketiga, tidak mengevaluasi dokumen yang diajukan PT DMU terkait pengadaan dan Keempat, tidak memiliki harga perkiraan sendiri yang digunakan sebagai dasar negosiasi, sehingga tidak dapat mengevaluasi kebenaran harga penawaran yang disampaikan oleh PT DMU.

Ia menambahkan data-data tersebut, diperoleh dari lembaga berwenang. Data itu, menurut Arteria, didapatkan saat Pansus Angket KPK melakukan penyelidikan.

"Kami dapat bukti dari mana, itu bisa dipertanggungjawabkan dan dari lembaga yang berwenang. Bukan hanya itu, ini konstitusi tentang kerugian negara," ungkapnya.

Temuan ini menurut Arteria seharusnya bisa diklarifikasi langsung oleh Agus. Namun menurutnya, Ketua KPK menolak hadir dengan alasan materi terkait Pansus sudah ditanyakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pimpinan KPK dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Alasan lainnya, karena KPK menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terhadap UUD 1945.

"Seandainya KPK hadir, kita bisa lakukan klarifikasi, apakah benar laporan ini," ujar Arteria di sela-sela konsinyering Pansus Angket KPK di Hotel Santika,Jakarta Barat, Rabu (20/9).
--
Atas penolakan ini Pansus Angket KPK pun menyatakan masih akan menunggu kehadiran pimpinan KPK hingga masa kerja mereka berakhir pada 28 September mendatang.

Menurut Arteria telah melayangkan surat undangan kepada KPK untuk hadir ke Pansus pada 18 September. Namun pihaknya 20 September mendapat surat balasan yang pada intinya KPK tidak dapat memenuhi panggilan Pansus dengan alasan-alasan tersebut.

"Bagaimana lembaga negara dipanggil pansus yang legitimate tidak hadir dengan alasan yang inkonstitusional. Harusnya menghormati dan manfaatkan momen itu untuk klarifikasi," ujar Arteria.

Kendati demikian, Pansus menyatakan akan menghormati pilihan KPK itu. Bahkan Pansus Angket siap mengirimkan undangan kembali kepada KPK.

"Kami berharap sampai batas waktu yang diberikan pada 28 September, teman-teman KPK bisa hadir penuhi panggilan sebagai wujud dari peradaban hukum dan jadi contoh bagaimana upaya hukum tidak boleh mencederai tatanan norma hukum negara," ujarnya.

KPK BINGUNG - Menanggapi keinginan Pansus ini KPK sendiri mengaku bingung dengan arah tudingan Pansus, yang mempersoalkan kasus dugaan penyimpangan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP).  

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengaku bingung dengan tudingan yang dilontarkan Pansus Angket. Menurutnya padahal Pansus Angket seharusnya mengurusi pelaksanaan tugas KPK.

"Agak membingungkan, ya. Setahu kami, Pansus membahas tugas terkait pelaksanaan dan kewenangan KPK," ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Rabu (20/9).

Namun ia enggan memberikan banyak tanggapan mengenai temuan yang diklaim telah dikantongi Pansus Angket. Menurutnya saat ini KPK sedang fokus bekerja memberantas korupsi.

"Tapi saya kira itu tidak perlu ditanggapi, kami fokus kerja saja," ujar Febri.

PERMINTAAN BERTEMU PRESIDEN - Pernyataan anggota Pansus angket yang mengaku memiliki bukti adanya dugaan penyelewengan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat memimpin LKPP, setidaknya menjawab pertanyaan publik yang penasaran dengan ngototnya anggota Pansus Angket ingin bertemu Presiden Joko Widodo. Barang kali temuan inilah  yang ingin disampaikan Pansus Angket ke Presiden.

Sebelumnya Pansus Angket ngotot ingin bertemu Presiden dengan alasan ingin memberikan masukan kepada Presiden tentang apa-apa yang belum diketahui oleh Presiden tentang KPK. Barang kali inilah salah satu yang ingin dibeberkan Pansus Angket KPK.

Hanya saja Presiden Jokowi belakangan menegaskan bahwa pihaknya tak bersedia  menemui Pansus. Presiden beralasan Pansus Angket KPK yang sedang bergulir adalah domain DPR.

"Kan itu wilayahnya DPR. Pansus itu wilayahnya DPR. Semua harus tahu. Itu domainnya ada di DPR. Sudah," jawab Jokowi saat ditanya wartawan soal keinginan Pansus Angket di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).

Menanggapi pernyataan Presiden itu Wakil Ketua Pansus KPK yang juga anggota Komisi III Teuku Taufiqulhadi mengaku menerima keputusan presiden tersebut. Menurutnya keputusan Jokowi untuk tidak mau bertemu Pansus KPK adalah hal yang positif.

"Pernyataan Presiden tidak mau bertemu Pansus adalah positif. Kami dapat menerimanya," ujar Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu, Rabu (20/9).

Menurut Taufiqul keputusan Jokowi tersebut menegaskan bahwa Presiden bersikap independen dalam kasus hak angket KPK yang sedang bergulir. (dtc)

BACA JUGA: