JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sederet nama petinggi maupun mantan petinggi negara baik dari pihak eksekutif ataupun legislatif lambat laun mulai tersandung dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kasus ini sendiri memang menjadi salah satu prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode saat ini.

Selain sudah lebih dari tiga tahun proses penyidikannya, KPK ketika itu juga baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Sugiharto yang merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan baru-baru ini saja tersangka kedua menyusul yaitu Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Upaya KPK untuk mempercepat perkara ini ternyata memakan beberapa "korban". Selain Irman yang telah menjadi tersangka, penyidik juga telah memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk diminta keterangannya beberapa waktu lalu.

Terbaru, penyidik juga memanggil mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Namun sayang dari keterangan Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Agus mangkir dari pemeriksaan.

"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," kata Yuyuk, kepada wartawan, Rabu (19/10). Ini adalah kali kedua Agus mangkir, tetapi untuk pemanggilan pertama ketidakhadiran Agus disebabkan surat panggilan salah alamat.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menjelaskan alasan pemanggilan kepada Agus. Menurut Syarif, Agus dianggap mengetahui proses penganggaran e-KTP yang mencapai Rp6 triliun sehingga penyidik perlu mengklarifikasi masalah tersebut.

"Terkait pendanaan dan pembiayaan e-KTP itu. Ya itu kan uang negara yg dipakai. Maka perlu menkeu saat itu ditanyai pandangannya," kata Laode, Selasa (18/10).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi "peniup peluit" dalam kasus ini juga tak segan menyebut Agus turut menerima aliran dana haram dalam proyek e-KTP. Sebelumnya, Nazar juga menyebut mantan Mendagri Gamawan Fauzi, serta mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR RI Mohammad Jafar Hafsah.

"Ada yang mengalir kesana (Agus Martowardojo)," kata Nazar beberapa waktu lalu. Nazar menjelaskan, Agus mempunyai peran besar dalam mengubah anggaran e-KTP yang awalnya single years, menjadi multi years.

SERET AGUN GUNANDJAR - Selain sejumlah pejabat eksekutif, pihak legislatif juga tak ketinggalan menjadi buruan tim penyidik dalam mendapatkan keterangan. Salah satu mantan anggota dewan yang dipanggil yaitu mantan anggota Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa.

Agun mengakui saat kasus ini bergulir ia merupakan Ketua Komisi II DPR RI. Dan kedatangannya di KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus, yaitu Sugiharto dan juga Irman.

Saat ditanya apakah ada komunikasi antara pihaknya dengan Agus Martowardojo selaku Menteri Keuangan ketika itu, ia enggan mengungkapkannya. "Itu bagian yang akan diproses dalam proses penyidikan ini saya tidak mau kasih tahu," terang Agus.

Begitupun saat ditanya sebenarnya berapa anggaran yang diminta DPR saat mengesahkan proyek e-KTP, Agus juga enggan membeberkannya. "Saya tidak mau berkomentar lebih jauh, pada akhirnya nanti juga akan diumumkan," ujar Agus.

Saat ditanya mengenai adanya dugaan salah satu pemenang tender proyek e-KTP adalah perusahaan milik kolega mantan Ketua DPR Setya Novanto, Agus mengaku tidak mengetahuinya. Ia berdalih hal tersebut tidak ditanyakan oleh tim penyidik.

SUGIHARTO DITAHAN - Untuk mempercepat proses perkara ini, tim penyidik juga telah melakukan upaya penahanan kepada salah satu tersangka e-KTP, Sugiharto. Penahanan tetap dilakukan meskipun Sugiharto menderita sakit sehingga menggunakan kursi roda.

Pengacara Sugiharto, Susilo Aribowo mengatakan, kliennya hari ini memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dan dalam proses pemeriksaan hanya untuk melengkapi berkas yang ada sebelumnya.

Mengenai upaya penahanan itu sendiri, Susilo mengaku keberatan. Alasannya, Sugiharto didiagnosa menderita sakit di bagian otak. Meski pada dasarnya, kliennya masih mampu menjawab pertanyaan.

"Tadi rekam medis, takso plasma. Ada kencing manis juga. Sangat ganggu penyakit di otak atau takso plasma ini, karena kadang lost memory, kadang kolaps. Mampu (jawab), tetapi fisik karena sakit manusiawi, kami keberatan penahan ini," ujar Susilo.

Meskipun begitu, pihaknya tak mampu berbuat banyak karena proses penahanan merupakan kewenangan KPK. Selain itu, kliennya sendiri memang menginginkan agar perkara ini segera rampung karena prosesnya sudah lebih dari 3 tahun.

Untuk masalah kesehatan Sugiharto, Susilo mengatakan menjadi tanggung jawab KPK sepenuhnya mulai dari perawatan hingga pemeriksaan medis secara teratur. "Sudah diperiksa dokter KPK, prinsipnya sudah tanya seluruh penyakit. Tentu mereka akan memberikan harapan, dan kami juga akan beri perawatan bagi Pak Sugiharto selama ditahan," ujar Susilo.

Sebelum jatuh sakit, sekitar tiga bulan lalu Sugiharto juga pernah menjalani pemeriksaan KPK.‎ Ketika itu, dia membeberkan sejumlah hal kepada penyidik. Termasuk soal pihak-pihak terlibat. Dimana pada akhirnya, KPK menetapkan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.

"Tiga bulan lalu fisiknya sangat sehat dan memori kuat ingat segala sesuatu. Pemeriksaan itu banyak dilakukan sebelum sakit. Waktu itu penyidik sudah dapat banyak info. Jadi ini pemeriksana tersangka untuk ke-11 kalinya, dan kemudian ditahan," tutur Susilo.

Sugiharto ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya Cabang KPK. Dia ditahan untuk 20 hari pertama. "Ditahan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

BACA JUGA: