JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial JE diajukan ke Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. JE diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)karena berselingkuh dengan DA, teman kuliah S2-nya.

Perilaku hakim JE ini dianggap melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Panduan Penegakan KEPPH.
 
Ketentuan itu mengatur dan mewajibkan hakim menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi. “MKH akan menggelar sidang dengan terlapor hakim ad hoc tipikor PT Yogyakarta berinisial JE dengan rekomendasi pemberhentian tetap dengan tidak hormat,” kata Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial Eman Suparman kepada Gresnews.com, Kamis (18/9).
 
Namun, Eman belum bersedia mengungkap identitas JE sesuai kode etik KY. Sidang MKH sendiri berlangsung di ruang Wiryono, gedung utama MA. Rekomendasi KY itu akan diputuskan dalam sidang ini setelah mendengarkan pembelaan dari hakim terlapor.
 
Diketahui perselingkuhan itu sudah berlangsung selama kurang lebih dari 10 tahun. Namun karena merasa JE tidak menepati janjinya, DA melaporkan perbuatan JE ke KY.
 

BACA JUGA: