JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah panitia seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka meminta bantuan KPK untuk menelusuri rekam jejak para calon hakim tersebut. Hal itu dikatakan Ketua pansel Hakim MK Saldi Isra kepada wartawan, Kamis (18/12) di lobi Gedung KPK.

"Pertama kami datang kesini untuk meminta konfirmasi nama-nama calon hakim MK yang akan diusulkan kepada presiden," kata Saldi.

Saldi berujar, permintaan ini hampir sama dengan yang dilakukan Tim Transisi ketika mengajukan calon menteri. Dan nama-nama calon hakim yang diminta rekomendasi oleh KPK berjumlah 15 orang. Mereka telah menjalani serangkaian tes dan lolos seleksi dalam hal administratif.

Tahapan selanjutnya, lanjut Saldi, akan dilakukan interview pertama pada 22-23 Desember 2014. Dan sesi wawancara ini pun terbuka untuk publik. Kemudian akan ditentukan siapa yang lolos ke tahap interview kedua pada 30-31 Desember 2014.

Selain KPK, Pansel Hakim MK juga akan berkoordinasi dengan lembaga lainnya yaitu Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tak hanya itu, mereka juga akan menghubungi lembaga tempat para calon hakim itu bekerja agar benar-benar didapatkan para calon yang kredibel memimpin MK.

"Kami juga akan datang ke PPATK juga menyurati instansi di tempat mana orang itu bekerja untuk sekadar mengecek bagaimana orang ini bekerja selama di instansi yang bersangkutan," tandasnya.

Sedangkan terkait penelusuran perbuatan kriminal, Guru Besar Universitas Andalas, Padang ini akan berkoordinasi dengan Mabes Polri. Namun ia mengakui hal itu masih akan dibicarakan kembali dengan panitia lainnya.

Tetapi, ketika ditanya apakah pansel akan menindaklanjuti rekomendasi dari KPK, PPATK, maupun instansi terkait jika ditemukan masalah yang menyangkut calon hakim, Saldi pun menjawab diplomatis. "Ya liat nanti lah. Jadi ini akan diakumulasikan semuanya. Kami berupaya mencari calon yang enggak bermasalah," cetusnya.

Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat 46 tahun lalu ini menyampaikan dalam pertemuan tadi ada tiga pimpinan yang menyambutnya. Mereka adalah Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dan juga Adnan Pandu Praja.

Batas waktu yang diberikan kepada KPK, lanjut Saldi menjelang 30 Desember mendatang. Sebab, pada 7 Januari presiden sudah harus melantik para calon hakim yang lolos seluruh tahap seleksi.

Sementara itu, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan adanya rencana pertemuan sejumlah panitia pansel dengan para pimpinan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui agenda pembicaraan yang akan disampaikan.

"Memang ada agenda, tapi kurang tau pembicaraannya apa," ujarnya.

Berikut nama 15 orang yang lolos tahap seleksi administrasi calon Hakim MK.

1. Prof dr Lazarus Tri Setyawanta Rabala, dosen FH Universitas Diponegoro (mendaftar)

2. Fontian Munzil, hakim ad hoc tingkat banding Tipikor Jawa Barat dan dosen Universitas Islam Nusantara Bandung (mendaftar)

3. Sugianto, dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon (mendaftar)

4. Dhanang Widjiawan, Manajer Regulasi PT Pos Indonesia kantor pusat Bandung dan dosen Poltek Pos Bandung (mendaftar)

5. Krisnadi Nasution, dosen Fakultas Hukum 17 Agustus Surabaya (mendaftar)

6. I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Universitas Udayana (direkomendasikan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Universitas Diponegoro, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Keluarga Besar Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia)

7. Imam Anshori Saleh, komisioner Komisi Yudisial (mendaftar)

8. Hotman Sitorus, PNS Kementerian Hukum dan HAM (mendaftar)

9. Prof Yuliandri, guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (mendaftar)

10. Hamdan Zoelva (direkomendasikan oleh Setara Institute, Direktur Eksekutif imparsial, HRWG, dan Presidium Constitutional Democracy Forum).

11. Aidul Fitriaciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (mendaftar)

12. Franz Astani, notaris (mendaftar)

13. Erwin Owan Hermansyah, dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya (mendaftar)

14. Muhammad Muslih, dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi (mendaftar)

15. Indra Perwira, dosen Fakultas Universitas Padjajaran (direkomendasikan oleh Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Padjajaran).

BACA JUGA: