JAKARTA, GRESNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan kebijakan untuk merampingkan jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada akhir Desember 2014 ini. Ia juga merencanakan  melakukan mutasi besar-besar terhadap 27 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI untuk mencari orang-orang yang berkinerja baik.

Tidak sampai di situ, lelaki yang akrab dipanggil Ahok ini juga menyatakan siap merekrut polisi dan TNI sebagai pegawai Pemda, bila tidak ditemukan cukup pegawai yang berkinerja bagus. Hal itu diutarakannya Senin (15/12) di Balai Kota.

Menanggapi hal itu, Pengamat Polisi Bambang Widodo Umar mengatakan jika polisi ingin menjadi PNS maka harus beralih status. Polisi harus menjadi sipil terlebih dahulu jika berniat menjadi PNS dan tidak lagi menjadi polisi. “Setelah itu boleh-boleh saja mau mendaftar jadi Satpol PP atau PNS,” katanya saat dihubungi Gresnews.com, Senin (15/12).

Menurutnya hal itu berbeda dengan polisi menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak harus mencopot status kepolisiannya. Karena hal itu sudah diatur dalam perjanjian antara KPK dengan Polri pada waktu awal berdirinya KPK yang saat itu kekurangan penyidik.

“Setelah itu, penyidik polisi tidak menjadi pegawai tetap di KPK, hanya diperbantukan dan kalau sudah selesai dikembalikan kepada Polri, memang dalam perjalanannya kemudian ada polisi-polisi itu yang tidak mau balik ke Polri seperti kasus 11 penyidik polisi yang kemarin,” ujar dia.

Sehingga menurutnya penyidik polisi di KPK tersebut berbeda, saat polisi menjadi PNS di Pemprov. Dia pun mempertanyakan alasan Ahok mengeluarkan pernyataan tesebut.

“Kalau mau minta bantuan penyidik atau dalam konteks keamanan kan sudah ada Satpol PP kenapa harus minta polisi? Kita harus tahu dulu dasarnya Ahok minta itu, kalau dasarnya keamanan kan sudah ada Polda Metro jadi tidak perlu menarik polisi untuk menjadi PNS di Pemda, itu akan mundur dan kacau nanti jadinya, kan Satpol PP itu polisinya Pemda,” jelas Bambang.

Bila Ahok tetap melakukan hal itu, menurut pria yang juga Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menilai bahwa mantan Bupati Bangka Belitung itu akan mengubah sistem ketatanegaraan yang sudah ada. Dan itu dianggap sebuah kemunduran kembali ke zaman Orde Baru. “Kalau dia ingin lebih dari itu dia akan mengubah sistem ketatanegaraan,” tandasnya.

Senada Bambang, Pengamat militer Rizal Darmaputera mengatakan polisi harus mengundurkan diri untuk menjadi PNS. Hal itu tidak perlu dilakukan kecuali polisi diperbantukan ke institusi yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti  di KPK. “Hal itu pun harus mendapat izin dari instansi Polri, harus ada MoU, kalau dalam kasus ini tidak bisa karena bukan lembaga penegakan hukum,” katanya, Senin (15/12).

Rizal menyebut bahwa rencana Ahok itu sangat bertentangan dengan UU TNI karena praktek seperti itu pernah dilakukan seperti di zaman Orba sewaktu Dwi Fungsi ABRI. Pada era Orba, TNI merupakan bagian dari struktur birokrasi sipil. “Bila TNI ingin menjadi PNS maka harus menanggalkan keanggotaan TNI nya dan kemudian ikut tes untuk bergabung menjadi PNS, bila seperti itu mungkin bisa dibenarkan,” ujar dia.

Menurutnya, Ahok tidak mengerti UU TNI dengan mengeluarkan pernyataan berencana menarik TNI menjadi PNS DKI Jakarta. Dia menjelaskan, TNI bukan bagian dari organisasi sipil. TNI merupakan alat negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan pertahanan negara dan menguasai persenjataan.

“Kalau benar dia (Ahok) ingin merekrut TNI menjadi PNS di DKI, saya pikir itu, pertama, dia tidak menguasai dan memahami UU TNI, kedua, itu manifestasi dari kekhawatirannya dia terhadap posisinya dia oleh karena itu memerlukan dukungan dari TNI, dia mencari dukungan TNI untuk dukungan politik,” kata Rizal.

BACA JUGA: