JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi saat ini tengah menguji Pasal-pasal krusial dalam UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal yang digugat khususnya terkait perlindungan terhadap anak dari kekerasan yang dilakukan pendidik di lingkungan sekolah. Pasal-pasal ini digugat oleh dua orang guru yaitu Dasrul dan Hanna Novianti Purnama.

Keduanya menggugat pasal-pasal tersebut lantaran telah menjadi korban dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh siswa dan oleh orang tua siswa, karena berupaya mendisiplinkan siswa yang dinilai nakal. Di dalam permohonan pengujian undang-undang oleh Dasrul dan Hanna Novianti Purnama, dijelaskan bahwa Dasrul yang adalah guru Arsitek SMK Negeri 2 Makassar mengalami kekerasan dari orang tua siswa setelah Dasrul menegur siswa tersebut yang tidak mengerjakan tugas.

Sedangkan Hanna Novianti Purnama adalah guru pembimbing di SMA Pusaka I Duren Sawit yang mengalami penganiayaan berupa pemukulan dan penjambakan oleh seroang siswa murid bimbingannya. Hanna Novianti Purnama juga mendapat ancaman untuk dilaporkan ke Polisi karena telah mempublikasi gambar kekerasan yang dialaminya ke media sosial.

Terkait terjadinya kekerasan terhadap pendidik, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan keprihatinannya. Namun, menurut Direktur Esekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, MK juga harus berhati-hati dalam menimbang masalah ini.

"Permohonan pengujian Undang-Undang tentang Perlindungan Anak di Mahkamah Konstitusi ini berpotensi menghilangkan perlindungan bagi anak terhadap kekerasan," kata Supriyadi dalam pernyataan tertulis yang diterima gresnews.com, Rabu (14/6).

Dalam permohonan pengujian Undang-undang yang telah dimulai sejak Januari lalu, dan telah memasuki tahap pemeriksaan ahli, pihak pemohon meminta perubahan atas Pasal 9 Ayat (1a) UU Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi: "Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/ataupihak lain."

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi agar mencabut frase "dan kekerasan" di dalam pasal ini selama kekerasan itu dilakukan untuk tujuan pembinaan atau tindakan mendisiplinkan anak oleh pendidik dan tenaga kependidikan.

Mereka juga menggugat Pasal 54 Ayat (1) yang berbunyi: "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik,tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."

Pemohon meminta frase "wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis" untuk tidak dimaknai sebagai wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik-psikis, kecuali dilakukan untuk tujuan pembinaan atau tindakan mendisiplinkan anak oleh pendidik dan tenaga kependidikan.

Berikutnya adalah Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di situ disebutkan: "Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain."

Pemohon meminta frasa "perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain" untuk tidak dimaknai sebagai perlindungan hukum sebagaimana dimaksud Ayat (2). Dimana disebutkan mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, tuntutan pidana, dan/atau gugatan perdata, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Atas permohonan ini, kata Supriyadi, ICJR sebagai organisasi yang menolak secara tegas setiap bentuk bentuk penghukuman atas badan atau Corporal Punishment menilai, permohonan ini justru akan memutuskan rantai perlindungan anak atas praktik-praktik kekerasan dalam wujud Corporal Punishment di dunia sekolah Indonesia.

"Anak berposisi paling rentan di dalam lingkungan masyarakat dan berhak untuk diberikan perlindungan absolut, dan karena itu pasal-pasal diatas yang merupakan pasal-pasal krusial bagi perlindungan anak terhadap kejahatan fisik dan psikis di lingkungan yang berpotensial terjadi kekerasan harusnya tidak dipermainkan," tegas Supriyadi.

LANGKAH MAJU - ICJR melihat, Indonesia telah mengambil langkah yang tepat dalam menjamin perlindungan Anak terhadap kekerasan di dalam disiplin sekolah lewat implementasi Pasal 28 Ayat (2) Konvensi Hak-hak Anak ke dalam perundang-undangan nasional. Perlindungan Anak merupakan pengakuan atas anak sebagai pemegang atas hak-nya sendiri, dan segala perbuatan yang dipaparkan di dalam kedua pasal berupa: kejahatan seksual, kekerasan, tindak kekerasan fisik dan psikis, dan kejahatan lainnya merupakan pelanggaran atas hak perlindungan yang dipegang oleh anak.

Karena itu, kata Supriyadi, ICJR mengingatkan, di dalam Komentar Umum Komite Konvensi Hak-hak Anak No.1 tahun 2001 (CRC/GC/2001/1) tentang "The Aims of Education" yang juga dielaborasi lebih lanjut di dalam Komentar Umum Komite Konvensi Hak-hak Anak No.8 tahun 2006 (CRC/C/GC/8) tentang "The right of the child to protection from corporal punishment and other cruel or degrading forms of punishment", pihak Komite mengeluarkan pernyataan, Corporal Punishment tidak kompatibel dengan Konvensi Hak-hak Anak.

Komite menggarisbawahkan di dalam Komentar Umum tersebut juga bahwa anak tidak hilang hak asasi manusianya ketika masuk ke dalam gerbang sekolah. "Hak anak atas akses ke pendidikan harus disediakan tanpa menyampingkan martabat anak, tidak membatasi anak untuk secara bebas mengekspresikan pandangannya, dan tidak menghalangi anak untuk berpartisipasi di dalam aktivitas belajar-mengajar," papar Supriyadi.

Oleh karena itu, kata dia, pendidikan juga harus diberikan kepada anak dengan cara yang mematuhi batasan-batasan ketat di dalam disiplin pendidikan seperti yang dipaparkan di dalam Pasal 28 Ayat (2) Konvensi Hak-hak Anak. Pasal itu menjamin: "Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dalam cara yang sesuai dengan martabat manusia si anak dan sesuai dengan Konvensi ini".

"Dengan mengacu dari pasal ini maka perbuatan-perbuatan yang merupakan corporal punishment di dalam disiplin sekolah harus ditiadakan," tegas Supriyadi.

Corporal Punishment didefinisikan oleh Komite Konvensi Hak-hak Anak sebagai hukuman di mana kekuatan fisik digunakan dan dimaksudkan untuk menimbulkan rasa sakit atau ketidaknyamanan, meskipun ringan. Sebagian besar melibatkan pukulan (memukul, menampar, memukul pantat) anak-anak, dengan tangan atau dengan alat perantara berupa cambuk, tongkat, sabuk, sepatu, sendok kayu, dan lain lain. "Dalam pandangan Komite, hukuman fisik selalu merendahkan martabat manusia," urai Supriyadi.

Di sisi lain, kata Supriyadi, ICJR dapat memahami keresahan yang dialami pemohon Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. "Pemohon berhak untuk menyelesaikan masalah yang dialaminya lewat jalur hukum lewat melaporkan kekerasan yang dialami kepada pihak yang berwenang, sebagai guru, para pemohohn jelas berhak atas perlindungan dari setiap tindakan kekerasan dan intimidasi," tegasnya.

Akan tetapi langkah-langkah untuk mengubah pasal-pasal perlindungan anak terhadap kekerasan adalah langkah yang tidak tepat. "Anak-anak harus dilindungi dalam pasal-pasal yang diuji memiliki kedudukan khusus dikarenakan anak adalah kelompok rentan. Maka dari itu disediakan perlindungan-perlindungan khusus atas hak-hak asasi anak," tegas Supriyadi.

Oleh karena itu, ICJR menghimbau agar para hakim Mahkamah Konstitusi berhati-hati dalam memutuskan perkara Permohonan Pengujian Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Guru dan Dosen. "Sekali lagi, jangan sampai Judicial Review ini dimaknasi sebagai legitimasi corporal punishment pada anak," pungkasnya.

PENDIDIK HARUS DILINDUNGI - Sementara itu, Hakim konstitusi Prof Saldi Isra menilai norma hukum UU Perlindungan Anak sudah tepat. Akan tetapi, profesi guru juga harus dilindungi. Hal itu disampaikan dalam sidang judicial review UU Perlindungan Anak.

"Pasal 39 (UU Guru dan Dosen) ada juga, guru harus dilindungi, termasuk perlindungan hukum," ujar Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Saldi menyatakan bila profesi guru diberikan imunitas hukum, maka dapat memberikan peluang terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. "Tetapi kalau dibiarkan terus, secara teori tentu berlaku juga bahwa anak kalau dia melakukan tidakan tidak sesuai norma, maka tidak diapa-apakan. Sehingga kenakalan murid sangat mungkin meningkat terus dari waktu ke waktu," papar guru besar Universitas Andalas, Padang itu.

Saldi meminta ada pandangan dari ahli yang berimbang dalam uji materi UU Perlindungan Anak ini. Sebab dalam sidang kali itu, seolah-olah para ahli yang memaparkan pandangannya di MK, menempatkan guru layak dipersalahkan dalam mendidik murid. "Jadi pandangannya berimbang," cetus Saldi.

Pada persidangan yang sama, Ketua MK Arief Hidayat berharap guru atau dosen tidak mudah dilaporkan ke polisi. Sebab terdapat UU profesi yang melindungi hak dan kewajiban mereka.

"Ini kebijakan pembentuk UU, tetapi kita bisa mendorongnya. Karena seharusnya tidak gampang guru atau dosen diajukan ke polisi tapi mereka seharusnya dapat perlindungan seimbang," ujar Arief.

Arief melihat dalam persoalan ini, seharusnya ada cara lain untuk menangani persoalan konflik guru dan murid. Salah satunya penyelesaian masalah tidak melulu dengan pidana tetapi bisa juga etik.

"Jadi kalau ada guru menghukum anak, dan anak ini harus diberi hukuman, kalau ada keberatan dari orang tua atau si anak bisa dilakukan dengan majelis etik di mana majelis etik ini keanggotaannya sangat beragam," ujar guru besar Universitas Diponegoro .

Arief mengatakan dalam persoalan hukum tidak selalu diakhir dengan hukuman pidana. Sehingga tidak ada prasangka atau perasaan dari guru yang merasa dikriminalkan.

"Apa lagi fungsi pidana ultimatum remedium, ada sisi lain bisa digunakan. tidak selalu gunakan pidana untuk menghindari ketakutan guru, karena sedikit bentak langsung lapor polisi atau tidak senang apa sebagainya," pungkasnya. (dtc)

BACA JUGA: