JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengusutan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (Cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) oleh Kejaksaan Agung maju mundur. Dua tahun sudah kasus ini disidik dan Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Namun dari empat tersangka tersebut tiga tersangka dinyatakan buron. Kendati demikian Kejaksaan Agung selama ini mengaku bukan kendala menuntaskan kasus ini. Bukti-bukti dugaan keterlibatan tersangka cukup kuat.

Ketiga tersangka yang hingga kini masih buron yakni Haryanto Tanudjaja (Analis Kredit BPPN), Suzana Tanojo (Komisaris PT Victoria Sekuritas Insonesia-VSI) dan Rita Rosela (Direktur PT VSI). Sementara tersangka lain mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN) Syafruddin Temenggung telah diperiksa penyidik.

"Kami mau in absentia (untuk ketiga buronan ini)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Zumhana, Minggu (12/2).

Rencana menyidangkan secara in absentia telah lama digaungkan oleh Kejaksaan Agung. Namun langkah hukum tersebut belum juga dilaksanakan. Disoal kapan akan dimajukan ke pengadilan, Kejaksaan Agung hanya menjawab diplomatis.

"Tunggu saja, tim penyidik tengah rampungkan berkasnya," kata Fadil.

Pasal 196 dan pasal 214 KUHAP mengatur in absentia untuk Acara Pemeriksaan Cepat. Persidangan in absentia secara khusus juga diatur dalam beberapa undang-undang lainnya, antara lain Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Didorongnya sidang in absentia bukan tanpa dasar. Dalam perkara korupsi, sidang in absentia pernah dilakukan Kejaksaan Agung saat menyeret kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI). Para terpidana pengemplang BLBI ini divonis bersalah.

Kasus ini mencuat setelah adanya penurunan nilai penjualan aset dari Rp69 miliar menjadi Rp26 miliar. Nilai Rp69 miliar diperoleh saat lelang aset di BPPN dan dimenangkan taipan Prajogo Pangestu.

Namun, karena surat tidak lengkap, Prajogo dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT First Kapital membatalkan kemenangan. Lalu dilelang lagi, VSIC sebagai pemenang dengan harga Rp26 miliar. Padahal, menurut anggota tim penyidik harga tanah seluas itu, di pinggir jalan tol Karawang sudah mencapai Rp2,2 triliun. Taksiran penyidik kerugian negaranya mencapai Rp419 miliar.

Nama Presiden Komisaris Bank Panin, Mu´min Ali Gunawan diduga terlibat dan berperan penting dalam kasus ini. Namun keterlibatan Mu´min masih disidik. "Mu´min masih sebagai saksi, tapi jika nanti ada bukti kuat kita tetapkan sebagai tersangka," kata Fadil Jumhana.

Saat ini Mu´min Ali Gunawan status pencegahan berpergian ke luar negeri akan berakhir. Pencegahan berpergian ke luar negeri Mu´min telah dua kali diperpanjang oleh penyidik.

JANJI DITUNTASKAN - Kejaksaan Agung berkomitmen tuntaskan kasus ini hingga persidangan. Saat ini tim penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"‎Kita masih tunggul hasil BPK, kita sedang koordinasikan dan yang jelas ini masih penyidikan," kata Armin.

Dalam kasus Cessie ini terlihat jelas ada pidana korupsinya. Penyidik telah menyita lahan tanah milik Victoria Securities International Corporation (VSIC) seluas 1.065 hektar di Karawang, Jawa Barat terkait kasus ini yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp419 miliar.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa intensif sejumlah saksi. Seperti Komisaris PT Barito Pasific Tbk Prajogo Pangestu, Direktur Utama PT Barito Pasific Loekita S Putra, pengacara Lukas hingga Presiden Komisaris Bank Panin Mu´min Ali Gunawan. Mu´min diduga menjadi kunci menguak lebih jauh kasus ini. Namun Mu´min masih sebagai saksi.

Nama Mu´min Ali Gunawan tak asing di kalangan pebisnis. Dia termasuk salah satu orang terkaya di Indonesia. Pengusaha keturunan China ini memiliki nama asli Lie Mo Ming adalah pendiri Bank Pan Indonesia (Panin). Saudara ipar pemimpin Grup Lippo Mochtar Riady ini sekarang menduduki sejumlah posisi penting di perusahaan publik yang melantai di bursa efek.

Di PT Panin Sekuritas Tbk (PANS), Mu´min menjabat presiden komisaris. PANS adalah perusahaan efek yang sahamnya dimiliki oleh PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) sebanyak 29%, PT Patria Nusa Adamas (30%), dan publik 41%.

Mu´min juga duduk sebagai presiden komisaris di PT Panin Insurance Tbk (PNIN). PNIN menjalankan usaha di bidang asuransi kerugian. Pada tahun 2014 PT Panin Insurance Tbk melakukan aksi korporasi yaitu mengalihkan seluruh portofolio pertanggungan ke anak perusahaan dan berubah nama menjadi PT Paninvest Tbk serta melakukan perubahan kegiatan usaha di bidang pariwisata.

PT Paninvest Tbk tergabung dalam Panin Grup, kelompok usaha yang bergerak di sektor jasa keuangan yaitu perbankan, asuransi jiwa, asuransi umum, pembiayaan dan sekuritas. Pemegang saham PNIN adalah PT Panincorp (29,71 %), publik (28,13%), PT. Famlee Invesco (18,28%), Crystal Chain Holding Ltd (9,68%), Dana Pensiun Karyawan Panin Bank (8,07%), dan Omnicourt Group Limited (6,13%).

Ia pun menjadi presiden komisaris di PT Panin Financial Tbk (PNLF). PNLF adalah salah satu anggota perusahaan Panin Group yang bergerak di berbagai sektor jasa keuangan. Perseroan ini juga bergerak di bidang usaha penyedia jasa konsultasi manajemen, bisnis dan administrasi sejak mengalihkan portofolio pertanggungan asuransi jiwanya kepada entitas anaknya yakni PT Panin Anugrah Life (Panin Life) pada 2010. Kegiatan usaha penunjang yang dilakukan perseroan diantaranya melakukan investasi pada aset bergerak dan tidak bergerak serta memberikan jasa penasihat investasi. Pemegang saham terdiri dari PT Paninvest Tbk - PNIN (54,38%), publik (40,58%), dan PT Prudential Life Assurance (5,04%).

Kasus cessie ini sempat bikin gaduh. Khususnya ketika jaksa menggeledah kantor Victoria Securities Indonesia di Gedung Panin. Pihak Victoria kemudian mengadukan ke DPR dan Presiden Jokowi.

Atas penggeledahan tersebut, Victoria mengggugat Kejaksaan Agung dan menang. Kejaksaan Agung yang menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dinilai salah alamat sebab dua perusahaan ini tidak saling terkait dan berbeda badan hukum. "Kami tidak mengenal VSI, kami tidak ada kaitan," kata kuasa hukum VSIC, Irfan Aghasar, kepada gresnews.com, Rabu (26/8). Namun Kejagung tetap menyidik kasus ini.

BACA JUGA: