JAKARTA, GRESNEWS.COM - Walaupun sedang dilanda krisis kriminalisasi para pimpinannya, tetapi penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyedikan masih terus berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu kasus yang masih intensif diselidiki yaitu terkait pencucian uang yang dilakukan Muhammad Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini diketahui membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp300,85 miliar yang uangnya berasal dari tindak pidana korupsi. Untuk memuluskan usahanya, Nazar menggandeng salah satu perusahaan besar PT Mandiri Sekuritas. Alhasil, perusahaan yang ketika kasus ini mencuat dipimpin oleh Harry Supoyo ini meraup untung Rp850 juta.

Saat ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik Nazaruddin di PT Garuda Indonesia senilai lebih dari Rp400 miliar. Aset itu berupa saham yang dibeli Nazaruddin dari uang haram Proyek Pusat Pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natasmal Oemar mengatakan seharusnya KPK juga mengusut keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan untuk menyita aset PT Mandiri Sekuritas yang juga mempunyai andil dalam pencucian uang ini. Apalagi, perusahaan tersebut juga meraup untung dari duit haram Nazar.

"Jika itu patut diduga bagian dari narasi pencucian uang jelas (aset Mandiri Sekuritas) bisa disita," kata Erwin kepada Gresnews.com, Minggu (1/2).

Tak hanya itu, Erwin juga mengatakan jika merujuk dari Pasal 7 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), korporasi yang turut serta menyamarkan harta dari tindak pidana korupsi didenda Rp100 miliar. Selain itu, mereka juga bisa kena sanksi lainnya seperti pencabutan izin usaha.

"Dalam UU TPPU, pasal 7, jika menyamarkan, menyembunyikan kejahatan Mandiri Sekuritas bisa kena didenda Rp100 miliar. Bisa juga pembekuan kegiatan korporasi, pencabutan izin usaha. Kalau enggak bisa bayar ya aset-asetnya disita" tandasnya.

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi (Maki) menyatakan pendapat yang berbeda mengenai hal ini. Koordinator Maki Boyamin Saiman menuturkan sulit bagi KPK untuk turut menyita aset yang dimiliki Mandiri Sekuritas terkait kasus Nazaruddin.

Menurut Boyamin, Mandiri Sekuritas hanya melakukan aktivitas perdagangan umum dan tidak mempunyai niat untuk membantu Nazaruddin dalam mencuci uangnya. "Mandiri itu kan cuma berdagang, cuma melayani orang yang jual saham. Dia juga sepertinya enggak tahu asal duit itu dari korupsi," kata Boyamin kepada Gresnews.com, Minggu (1/2).

Menurut Boyamin, KPK hanya bisa menyita aset Nazar yang tertanam di PT Garuda Indonesia, sebab, aset berupa saham itu dibeli dari hasil korupsi. Sedangkan untuk Mandiri, jika dilihat dari konteks kasusnya hanya menjadi perantara saja tanpa tahu asal muasal uang itu.

Meskipun begitu, Boyamin tetap meminta seluruh perusahaan berhati-hati jika ada pengusaha yang tiba-tiba saja ingin membeli saham dalam jumlah besar, sebab dikhawatirkan uang itu bukan berasal dari cara yang halal. "Ya tetap harus hati-hati, dicari dulu sumber uangnya, jangan asal terima saja. Kalau dari hasil korupsi kan repot, perusahaan itu juga bakal diminta keterangan," cetusnya.

BACA JUGA: