JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengusutan Kasus penjualan aset milik negara seluas 4,8 hektar di Bekasi oleh PT Adhi Karya kepada pengusaha Hiu Kok Ming kian menemukan titik terang. Keterangan sejumlah saksi yang diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengarah pada nama mantan seorang pejabat PT Adhi Karya yang terduga menjadi dalang aksi penjualan aset negara itu.

Saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik itu diantaranya Jawanih seorang Office Boy di PT Adhi Karya, Ari Budiman selaku pegawai Administrasi Keuangan PT Adhi Karya dan Ari juga pegawai PT. Adhi Karya. Para saksi yang notabene merupakan pegawai biasa  itu mengaku ada oknum eks pejabat tinggi Adhi Karya yang kini duduk di kursi direksi anak usaha Adhi Karya telah melakukan penjualan lahan tersebut kepada seseorang.

"Saksi Jawanih mengaku yang bersangkutan pernah dipinjam KTPnya oleh saudara Giri (Giri Sudaryono, Presdir PT Adhi Persada Property) untuk membuat ATM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum di Kejaksaan Agung, Selasa (10/1).

Lalu saksi Ari Budiman mengaku pernah menjual tanah kepada seseorang dengan harga Rp30.000.000. Kemudian Ari mengaku pernah menerima uang saku dari Giri pada tahun 2010. Namun yang bersangkutan lupa telah menggunakan uang tersebut untuk apa, apakah untuk pembangunan mushola atau rumah.

"Semua masih diteliti untuk kemudian penyidik mengambil sikap dengan menetapkan tersangkanya," kata Rum.

Berdasar keterangan saksi Rustamadji selaku mantan Manajer Proyek Kawasan PT. Adhi Persada Property, penjualan aset negara seluas 4,8 hektar itu dilakukan melalui PT. Adhi Persada Property kepada Hiu Kok Ming melalui persetujuan direksi.

PT Adhi Persada Properti sendiri merupakan salah satu anak perusahaan PT Adhi Karya (Persero), Tbk. yang merupakan perusahaan BUMN Jasa Konstruksi terbesar di Indonesia.

Dalam kasus ini, penjualan aset tersebut diduga melanggar ketentuan yang ada. Hingga diduga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar. Menurut Rum, tanah yang dijual  awalnya merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum yang kemudian dialihkan ke Adhi Karya sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun entah dengan alasan apa, Adhi Karya malah menjual aset tersebut ke Hiu Kok Ming.

Dugaan keterlibatan oknum petinggi PT Adhi Karya terungkap secara tak sengaja, akibat adanya kasus  penipuan di Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam persidangan disebutkan, salah satu direksi PT Adhi Karya saat itu menjual tanah yang terletak di Kampung Buaran, Kelurahan Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan yang merupakan aset milik perusahaan negara itu kepada Hiu Kok Ming dengan harga Rp15,86 miliar.

Perjanjian jual beli tersebut dilakukan PT Adhi Karya di hadapan Notaris Kristono SH.Mkn. Dalam akta jual beli itu disebutkan, pihak PT Adhi Karya bertindak mewakili perusahaan BUMN itu untuk melakukan pengalihan dan pengoperan terhadap aset negara kepada Hiu Kok Ming.

Namun ironisnya, jual beli yang dilakukan PT Adhi Karya itu ternyata tidak dilaporkan ke pihak Kementerian BUMN. Padahal, sesuai PP No 3 tahun 1997 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan harus ada izin dari Kementerian BUMN. Sehingga dalam hal ini pihak PT Adhi Karya terkesan mengabaikan dan menabrak peraturan pemerintah.

PT Adhi Karya dalam melakukan penghapusan aset negara milik PT Adhi Karya disinyalir melakukan kongkalikong dengan Hiu Kok Ming. Pasalnya, penjualan aset milik Badan Usaha Milik Negara itu dilakukan dengan penuh rekayasa. Penjelasannya, bukti-bukti perjanjian pengalihan dan pengoperan hak atas tanah di Notaris Kristono SH.Mkn antara PT Adhi Karya dengan Hiu Kok Ming dilakukan pada tanggal 14 Desember 2012. Sementara, perjanjian pengikatan jual beli antara Hiu Kok Ming dengan Widjijono Nurhadi itu terjadi pada 1 November 2012 di hadapan Notaris Priyatno SH.Mkn.


Dari sana diketahui, pihak Hiu Kok Ming terlebih dahulu melakukan penjualan tanah kepada Widjijono Nurhadi, sebelum PT Adhi Karya melakukan pengalihan dan pengoperan tanah negara tersebut. Selain itu, ada selisih harga dalam penjualan tanah negara itu yang mengakibatkan kerugian negara. Sebab, Hiu Kok Ming menjual tanah tersebut seharga Rp77,5 miliar.

Dari situ diketahui, pihak Hiu Kok Ming terlebih dahulu melakukan penjualan tanah kepada Widjijono Nurhadi, sebelum PT Adhi Karya melakukan pengalihan dan pengoperan tanah negara tersebut. Selain itu, ada selisih harga dalam penjualan tanah negara itu yang mengakibatkan kerugian negara. Sebab, Hiu Kok Ming menjual tanah tersebut seharga Rp77,5 miliar. Sementara PT Adhi Karya menjual kepada Kok Ming hanya dengan harga Rp15,86 miliar.


MARAK KORUPSI DI PT.ADHI KARYA - Bukan kali ini saja oknum pegawai Adhi Karya melakukan korupsi. Kasus lainnya yang juga ditangani Kejaksaan adalah korupsi klaim asuransi yang harusnya dimasukkan ke dalam rekening PT Adhi Karya Divisi Konstruksi VII, namun klaim asuransi itu ditilap dan dimasukkan dalam rekening pribadi mantan Kepala Wilayah VII PT Adhi Karya Imam Wijaya Santosa.

Belum lagi sejumlah kasus korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kasus diantaranya melibatkan pejabat PT Adhi Karya. Diantaranya kasus Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor yang dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Ia pun akhirnya  divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara.

Selain KPK, Kepolisian juga sempat menangani kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat PT Adi Karya.  Pada Agustus 2016 lalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali telah melimpahkan berkas Mantan pejabat PT Adhi Karya Divisi VII, Parno Tris Hadiono ke Kejaksaan untuk diadili. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pengembangan sistem distribusi air minum di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem periode 2009-2010. Proyek tersebut dinilai telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp3,7 miliar.

Maraknya kasus korupsi di BUMN tersebut, membuat PT Adhi Karya harus menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawal sejumlah proyek nasional pada 2016. Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Budi Harto ditemui usai menandatangani nota kesepakatan dengan Jaksa Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) awal November lalu mengatakan,  tahun ini proyek yang akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya (persero) bernilai sekitar Rp15 triliun.

Adhi Karya merasa membutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan dalam menjalankan proyeknya agar tidak melanggar aturan perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negara. "Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami merasa lebih tenang untuk bertindak. Bila ada keragu-raguan, kami memiliki tempat untuk bertanya," kata Budi saat itu.

BACA JUGA: