JAKARTA, GRESNEWS.COM - Konflik internal Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) semakin memanas. Surat Pengesahan Kepengurusan yang baru diterbitkan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.29.AH.11.01 digugat oleh PKPI Kubu Haris Sudarno yang telah malangsungkan Kongres Luar Biasa pada 22-24 Agustus 2016 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta.

Pengurus PKPI kubu KLB Grand Cempaka, Haris Sudarno menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) tidak konsisten untuk menyelesaikan konflik Partai PKPI. Pasalnya Menteri memberi pengesahan kepengurusan kepada kubu Hendropriyono sebagai pengurus yang sah menahkodai partai PKPI.

Hal tersebut disampaikan oleh Haris Sudarno melalui kuasa hukumnya Safril Partang. Syafril mengungkit jawaban Menkum HAM yang dimuatnya dalam persidangan beberapa waktu lalu. Dalam duplik itu, Menkum HAM menyatakan tidak akan menerbitkan SK kepengurusan selama proses peradilan sedang berlangsung.

"Pak Menteri kan sedang digugat, namun tanggal 9 Desember 2016 mengeluarkan SK. Seharusnya status quo, menunggu putusan dulu," kata Safril Partang, Sabtu (30/12) di Jakarta.

Safril mengaku kecewa terkait sikap Menteri Hukum dan HAM yang tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya. Kebijakan tersebut dinilai membuat kegaduhan bagi pengurusan Partai PKPI baik di tingkat nasional begitupun kepengurusan di tingkat daerah.

Dengan diterbitkan SK Kepengurusan itu, pihak Haris Sudarno menanggung akibat hukum. Apa lagi, surat penegasan lantaran tidak kunjung mengesahkan Haris Sudarno yang sedang menggugat dengan nomor perkara 256/G/2016/PTUN- JKT tanggal 25 Oktober 2016. Menurutnya tidak etis Menteri menerbitkan SK sementara persoalan tersebut sedang dalam proses gugatan di PTUN.

"Kan aturannya jelas. Kita harus menggugat (SK M.HH.29.AH.11.01). Dalam dupliknya dalam perselisihan tidak akan mengeluarkan SK," ujar Safril.

Pada tanggal 9 Desember 2016, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan SK Nomor M.HH.29.AH.11.01 Pengesahan Kepengurusan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia periode 2016-2021. SK tersebut bukan ditujukan kepada Haris Sudarno melainkan kepada Hendropriyono. Padahal melalui Kongres Luar Biasa terpilih Haris Sudarno sebagai Ketua Umum dan Samuel Samson sebagai sekretaris Jenderal tapi tak kunjung disahkan oleh Menkum HAM.

GUGATAN SUDAH TEPAT - Safril mengaku diperlakukan tak adil oleh Menkum HAM, Haris Sudarno kemudian mengajukan gugatan terhadap SK M.HH.29.AH.11.01 ke Pengadilan PTUN. Safril menilai, SK yang diterbitkan, yang kini menjadi objek gugatan, telah memenuhi unsur sebagai keputusan tata usaha negara. "SK ini kan membuat kebimbangan kita," kata Safril.

Menurut Safril, SK yang diterbitkan Menkum HAM tersebut selain telah merugikan pihaknya, juga telah memenuhi unsur yang masuk ke dalam putusan TUN. SK itu bersifat individual, konkrit dan final yang ditujukan untuk orang atau badan hukum, dan unsur final juga telah terpenuhi karena SK itu tidak butuh lagi persetujuan instansi lain.

Ketua Umum PKPI kubu KLB Grand Cempaka, Haris Sudarno menyindir soal status Hendropriyono yang menurutnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Ketua Umum. Itu pula alasan yang dipertahankannya, bahwa SK Menteri tak tepat untuk meng-SK-kan Kepengurusan Hendropriyono, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di Kabinet Gotong Royongp periode 2001-2004.

"Beliau (Hendropriyono) bukan kader partai kecuali setelah ini. Dulu pernah dalam Mukernas enggak mau masuk PKP Indonesia karena dia di PDI-P," kata Haris Sudarno di PTUN Jakarta beberapa waktu lalu.

Pihak Haris Sudarno telah mengajukan permohonan kepada Menkum HAM agar disahkan kepengurusannya. Menurutnya, mereka telah melakukan KLB yang sah secara AD-ART Partai sehingga tak ada alasan bagi Menkum HAM mengesahkan kepengurusan selain yang diajukannya.

Sebelumnya pengamat politik Hendrajit menilai pembahasan soal Hendropriyono yang menjadi Ketua Umum PKPI sebetulnya  kurang menarik. Hal itu disebabkan, selain PKPI partai gurem, sepanjang sejarah PKPI dari dipimpin Edi Sudrajat sampai Sutiyoso, partai ini tidak memiliki kursi di DPR. 

Namun, kemunculan sosok Hendropriyono sendiri ke pentas politik nasional meskipun melalui sebuah partai gurem adalah hal yang menarik untuk diulas terkait langkah-langkah politiknya menjelang Pilpres 2019.

Ia juga memandang, formasi politik pemerintahan Jokowi semakin jelas dengan terpilihnya Hendropriyono sebagai Ketua Umum PKPI. Ia mengibaratkan jika permainan catur posisi raja dan perdana menteri tidak di belakang layar lagi, tapi langsung memimpin prajurit di lapangan. 

"Padahal, karakteristik Hendropriyono cenderung bermain di belakang layar dan berperan sebagai skemator dan penulis skenario, ketimbang terjun langsung ke lapangan," ujar Hendrajit melalui pesan yang diterima gresnews.com, Selasa (6/9).

Hal ini membuktikan bahwa kondisi percaturan politik dalam negeri sepertinya mengalami komplikasi. Aturan main politik yang ada terlihat seperti melawan kesepakatan, karena kondisi yang ada sudah tidak mampu lagi diantisipasi oleh para pemain-pemain kunci di istana, sehingga terlihat para tokoh yang sebelumnya ada di belakang layar mulai mengambil posisi di depan memimpin langsung para bidak alias pion.

"Salah satu indikasinya, Hendropriyono terjun langsung ke kancah perpolitikan nasional," ungkapnya.

Ia juga menilai, arena Pilpres maupun Pileg 2019 jika dijadikan arena catur, maka publik akan disuguhkan perang langsung para perdana menteri, sementara para pion hanya bertugas untuk mengalihkan fokus lawan. Terkait dengan Hendro, ia mengatakan bahwa pihak yang memegang data intelijen paling akuratlah yang akan menjadi penguasa lapangan. Sementara  untuk urusan yang satu ini, reputasi dan kredibilitas Hendro sebagai kader binaan Benny Moerdani sang maestro intelijen di era Suharto, sudah teruji adanya.

"Jika melihat karakteristiknya, Hendro akan bertindak sebagai pengatur irama permainan dan membangun keseimbangan," jelas Hendrajit.

 

BACA JUGA: