Hakim bacakan putusan sela kasus fotocopy akta kelahiran
Ilustrasi (Foto:tribunnews.com)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (27/2), kembali menggelar sidang kasus pencurian salinan atau foto copy akta kelahiran dengan terdakwa Andhi Handiani, alias Ani.
Pengacara Nia, Andi Faisal menilai kasus ini tidak layak disidangkan. "Kalau cuman foto copy yang hilang kan bisa digandakan lagi. Kenapa harus disidangkan," kata Faisal.
Seperti diketahui Nia didakwa mencuri lima lembar akta kelahiran anaknya dari mantan suami yang menikahinya secara siri, Bonature Silaban. Kasus yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan itu bergulir ke persidangan.
Perempuan asal Balikpapan tersebut sejak tanggal 22 Desember 2011 sudah ditahan di LP Pondo Bambu.
BACA JUGA:
- Sistem Peradilan Belum Berpihak pada Anak
- Selain Hukum Pelaku Perdagangan Anak, Rehabilitasi Korban Tak Kalah Penting
- Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Terbanyak Dilaporkan ke KPAI
- Anak-Anak Masih Berada dalam Bayang-Bayang Penjara
- LPSK: Kasus Anak Tewas di PLAT Pontianak Perlu Diproses Hukum
- Pasal Penjerat Pelaku Pornografi
- Buat yang Masih Bingung soal Hak Asuh Anak