JAKARTA, GRESNEWS.COM - Novel Baswedan akhirnya dilepaskan dari upaya penahanan oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Meskipun begitu, perkara ini belumlah selesai, Bareskrim akan terus memproses perkara ini hingga pengadilan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun mengaku siap menjalani perkara ini hingga tuntas. Ia pun mengaku telah menyiapkan diri menghadapi berbagai situasi yang terjadi dalam perkara ini.

"Saya ingin menegaskan terkait tuduhan yang disampaikan ke saya, pada dasarnya saya ingin semua ini selesai, diselesaikan dengan tuntas. Apapun langkah yang akan ditempuh, saya siap menghadapi," kata Novel saat konferensi pers di kantor KPK, Sabtu (3/5) petang.

Hal itu dilakukan karena ia juga berprofesi sebagai seorang penyidik di sebuah lembaga penegak hukum yaitu KPK. Terlebih lagi, sepupu dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan ini juga mantan anggota kepolisian.

Novel juga mengklaim apa yang menimpa dirinya saat ini adalah upaya kriminalisasi terhadap dirinya oleh Bareskrim. Walaupun begitu, ia kembali menegaskan akan siap menghadapi segala hal yang akan terjadi dalam perkara ini.

"Sekalipun sebenarnya saya juga memandang, bahwa sebelumnya saya sampaikan, baik saya langsung, pimpinan KPK atau penasihat hukum, saya memandang ini upaya kriminalisasi terhadap diri saya," ujar Novel.

Novel juga mengatakan keberatan atas tindakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dirinya. Sebab, beberapa perlakuan Bareskrim dari proses penangkapan hingga diminta untuk rekonstruksi dianggap terlalu berlebihan.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso (Buwas) mengatakan penangkapan Novel telah sesuai prosedur. "Saya kira beretika, biasa saja hal itu kita buktikan semua kita videokan, proses itu kita videokan nanti kita lihat," ujar Komjen Buwas.

Kabareskrim meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menilai bahwa proses penangkapan yang dilakukan pihaknya salah dan melanggar etika. Ia mengatakan proses penangkapan yang dilakukan anggota Polri tak beda dengan yang dilakukan KPK.

BACA JUGA: