JAKARTA, GRESNEWS.COM - Aliansi TKI Menggugat (ATKIM) menyesalkan lambatnya respon polisi menindaklanjuti pengaduan mereka terkait jaringan mafia agen penyalur TKI Ilegal. Mereka menilai pengaduan mereka selama ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Kepolisian.

Kordinator ATKIM Yusri Albima menuturkan, laporan ke Kepolisian terkait kasus TKI Jaitun Bt Muhammad Ali asal Bima NTB yang diduga kuat menjadi korban praktek mafia agen penyalur ilegal hingga saat ini tak ditanggapi. Mereka telah melaporkan kasus tersbut pada 8 Juli lalu.

"Kasus sudah dilaporkan ke Dit. Tipidum Bareskrim dan SPK Mabes Polri Kepolisian. Namun, nyatanya Kepolisian masih santai dan lambat merespon persoalan ini," kata Yusri kepada Gresnews.com, Rabu (10/6).

Menurut Yusri, yang bersangkutan nyaris menjadi korban pengiriman TKI ke Uni Emirat Arab (UEA) sebagai pembantu secara ilegal.

Yusri mengungkapkan, pelaku jaringan mafia tersebut kini sudah dikantongi identitasnya. bahkan Yusri sempat membeberkan inisial pelaku beserta alamatnya. "Pelaku berinisial A dan kini berdomisili di Cibinong, Bogor, Jawa Barat," ungkap Yusri.

Yusri menekankan, pelaku jaringan mafia TKI sepatutnya dikenakan pasal berlapis karena telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2004 Pasal 102 ayat 1 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dimana dalam ayat 2 dari Pasal 102 tersebut menyatakan bahwa pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Penindakan dan sanksi pidana tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Pasalnya, dalam pengaduan ke Mabes Polri, Yusri membawa sejumlah barang bukti berupa Paspor asli/copy, airport tax dan Surat dari BNP2TKI yang telah menguatkan bukti bahwa pengiriman yang dilakukan bersifat ilegal. Dengan demikian, bukti tersebut diharapkan sebagai langkah awal Kepolisian mengusut kasus jaringan mafia dimaksud.

Selain itu, Yusri turut menghadirkan korban yakni TKI Jaitun, Usman selaku Sponsor sekaligus berstatus saksi dan Nasrullah yang diketahui sebagai Paman korban.

Berdasarkan keterangan saksi yang diterima Yusri dari Paman korban Nasrullah. Pelaku berinisial A telah diklaim positif terlibat dalam pengiriman TKI Jaitun ke UEA secara perseorangan karena yang bersangkutan (pelaku) memiliki hubungan langsung dengan Agency di UEA.

Selain itu, sesuai pengakuan pelaku, bahwa PPTKIS PT. Duta Mandiri Rizki (yang tercantum di halaman 47 paspor TKI) yang hendak mengirim Jaitun sudah ditutup dan tidak beroperasi lagi.

Persoalan agen penyalur bermasalah ini, sebelumnya Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan telah masuk dalam RUU TKI. Terkait prioritas perlindungan dan keselamatan TKI dalam RUU TKI.

Dimana, salah satu aturan yang rencananya akan dimuat yaitu kejelasan hukum terhadap agen penyalur TKI ke luar negeri.

"Dengan adanya UU TKI nanti, jelas kriteria agen yang layak diberikan izin oleh pemerintah. Agen atau penyalur TKI akan diberikan otoritas sekaligus sanksi," ucap Irma dihubungi Gresnews.com beberapa waktu lalu.

Irma menyadari, selama ini tidak ada payung hukum dan aturan sanksi yang menjamin hak-hak para TKI.  Untuk itu, dalam susunan RUU yang ditargetkan rampung tahun 2016 mendatang, Irma mengatakan bakal mencantumkan sanksi-sanksi pidana kepada pelaku yang melanggar hak TKI. "Kalau tanggung jawab tidak dipenuhi maka perusahaan atau agen tersebut segera ditutup," tegas Irma.

BACA JUGA: