JAKARTA, GRESNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) Riefan Avrian hari ini akan menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Riefan yang tiba sekitar pukul 09.30 enggan berkomentar banyak ketika ditanya wartawan mengenai vonisnya hari ini. Saat ditanya bagaimana kesiapannya mengadapi putusan ini, Riefan hanya menjawab singkat. "Kita lihat nanti saja," kata Riefan, Rabu (17/12).

Dari pantauan Gresnews.com, tidak banyak kolega Riefan yang hadir dipersidangan. Termasuk sang Ayah mantan Menkop Syarief Hasan yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Demokrat. Riefan pun kembali bungkam saat ditanya apakah ada pihak keluarga yang akan hadir menyaksikan pembacaab putusannya kali ini.

Secara terpisah, pengacara Riefan, Novianto saat dikonfirmasi wartawan juga tidak berkomentar banyak mengenai persiapan kliennya dalam menghadapi vonis hari ini. Senada dengan Riefan, Novianto pun mengaku akan mengikuti proses persidangan dan mendengarkan putusan yang dibacakan Hakim yang diketuai Nani Indrawati.

Ketika ditanya apakah akan mengajukan upaya hukum banding jika putusan Majelis Hakim tidak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Novianto mengaku putusannya akan berkoordinasi dulu dengan kliennya. "Karena apapun hasilnya kita serahkan ke klien apakah banding atau tidak. Lihat situasi besok," ujarnya.

Sebelumnya Riefan yang merupakan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian dituntut hukuman 7,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Riefan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Riefan Avrian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Mia Banulita saat membacakan tuntutannya, Kamis (4/12).

Riefan juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,39 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Riefan akan disita.

BACA JUGA: