JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi (nota keberatan) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Serta memutuskan untuk melanjutkan perkara kasus suap SKK Migas dengan terdakwa Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.

"Mengadili, pertama, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon. Kedua, menyatakan dakwaan Jaksa sah menurut hukum. Ketiga, memerintahkan Jaksa melanjutkan perkara ini dan memanggil saksi-saksi," ujar Hakim Ketua Syaiful Arif, Kamis (2/10).

Syaiful mengatakan, eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa diterima Majelis Hakim. Salah satu eksepsinya yang menyatakan dakwaan Jaksa kabur atau tidak jelas karena Artha Meris dinyatakan sebagai pemberi atau turut serta memberikan tidak dapat diterima. Alasannya, hal tersebut diperbolehkan dalam perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Syaiful, keberatan penasihat hukum dalam dakwaan Jaksa KPK mengenai Pasal 5 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan kepada Artha Meris juga tidak dapat dikabulkan. Dalam eksepsi tersebut, pemberian uang diberikan kepada Deviardi yang  dianggap bukan penyelenggara negara, sehingga pasal itu tidak dapat didakwakan.

"Terdakwa meminta bertemu Deviardi dan pertemuan itu diketahui dan atas persetujuan Rudi. Kemudian setelah pemberian uang, Deviardi juga telah melaporkannya kepada Rudi," sambung Hakim Ketua Syaiful,"

Keberatan lain yang juga ditolak Majelis Hakim mengenai waktu pemberian uang kepada Deviardi yang dinilai tidak jelas.
Menurut Syaiful, Jaksa telah menguraikan waktu pemberian tersebut yang dimulai dari April hingga Agustus 2013. Bahkan, Jaksa juga menjelaskan beberapa lokasi yang dijadikan tempat transaksi pemberian uang.

"Jaksa telah menjelaskan, sekitar April 2013, terdakwa bertemu Deviardi, dan mengatakan ´Mas Ardi ini titpan untuk Pak Rudi,´ kemudian uang itu disimpan di safe deposit box milik deviardi. Dan Deviardi melaporkan kepada Rudi. Kemudian menyerahkan dokumen ke Deviardi untuk dititipkan ke Rudi," cetus Hakim Ketua Syaiful.

Selanjutnya, pemberian lainnya sejumlah US$250 ribu di Hotel Sari Pan Pacific, US$22,500 di Cafe NANINI Plaza Senayan, US$50 ribu serta US$200 ribu di sekitar Sate Senayan yang diberikan Artha Meris melalui supirnya Mukhamad Abror kepada Deviardi yang menjadi perantara Rudi. Sehingga total pemberian US$522,500 juga sudah dijelaskan Jaksa KPK. "Sehingga seluruh dalil eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak demi hukum," kaya Syaiful tegas.

Untuk itu, Majelis Hakim berpendapat, uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi ‎persyaratan surat dakwaan sebagaimana yang dikehendaki Pasal 143 Ayat (2) huruf  b KUHAP uraian secara cermat, ‎jelas dan lengkap mengenai tindak pidana dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Surat Dakwaan, kata Hakim Ketua Syaiful juga telah memenuhi syarat yang dikeh‎endaki Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan oleh karenanya surat dakwaan itu harus dinyatakan sah menurut hukum.

"Menimbang dari hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas majelis hakim berpendapat eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa tidak cukup beralasan hukum, oleh karena itu keberatan atau eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak seluruhnya," tandasnya.

Artha Meris sendiri sebelumnya didakwa menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalu perantara Deviardi yang merupakan pelatih golf Rudi sejumlah US$522,500. Atas perbuatannya ini, Artameris didakwa melanggar Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (3) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp250 juta.

BACA JUGA: