JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pergulatan sengit antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Setya Novanto terus berlanjut. Setelah KPK mengeluarkan sprindik untuk menetapkan kembali Ketua DPR ini sebagai tersangka. Setya sepertinya tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya Setya melancarkan "serangan balik" ke Pimpinan KPK, dengan melaporkan dua pimpinan KPK ke Polisi.

Ancaman tersebut telah jauh-jauh hari disampaikan kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi .  "Saya sudah bilang berulang kali, coba sentuh (Novanto) saya hajar. Maksudnya bukan hajar gimana ya, hajar itu secara hukum saya lapor polisi. Polisi kita hebat kok. Kita kan hukum yang kita jalankan," ujar Fredrich di kantornya, Jalan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Ancaman tersebut pun benar-benar di wujudkan Fredrich dengan melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim, bahkan sebelum KPK benar-benar menetapkan Setya sebagai tersangka kedua kalinya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Laporan tersebut dilayangkan pada 9 Oktober, begitu mengetahui KPK masih mencekal Ketua Umu Partai Golkar itu, kendati praperadilan atas penetapan Setya sebagai tersangka di kabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaporan terhadap Ketua KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang ini dilayangkan oleh Sandy Kurniawan yang juga anggota tim pengacara Novanto dengan nomor  LP/1028/X/2017/Bareskrim. Kedua pimpinan KPK itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Belakangan Fredrich mengklaim laporannya terhadap Agus dan Saut sudah naik ke tingkat penyidikan. Fredrich juga menunjukkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama terlapor pimpinan KPK Agus dan Saut .

BELUM TERSANGKA - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan pemeriksaan kasus pimpinan KPK itu telah sampai pada tahapan penyidikan. Namun ia menegaskan status keduanya belum tersangka, tetapi masih terlapor. Kasus pimpinan KPK ini naik ke tingkat penyidikan setelah Bareskrim memeriksa enam orang, yakni 1 saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara.

Setelah pemeriksaan sejumlah pihak itu, kata Setyo Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 November. "Tahapannya sudah penyidikan tapi statusnya belum tersangka, masih terlapor," ujarnya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Pernyataan yang sama juga disampaikan Kasubdit IV Kombes Bareskrim Polri Roma Hutajulu. Menurutnya proses laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Intinya, kami harus hati-hati melakukan penyelidikan ini ya," katanya di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Menurutnya, sejauh ini polisi sudah memeriksa pelapor dan saksi-saksi yang diajukan pelapor. Sedangkan pihak imigrasi, selaku otoritas yang mengeluarkan surat pencekalan, belum akan dipanggil.

Bareskrim Polri melakukan penyidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait penerbitan surat cegah ke luar negeri untuk Setya Novanto. Surat cegah Novanto ini terbit setelah Novanto memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel.

"Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto tanggal 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan nomor 97/pid/prap/2017 PN Jaksel tanggal 29 September 2017, yang dimenangi oleh Setya Novanto," ujar Setyo Wasisto. (dtc/rm)

BACA JUGA: