JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi I DPR menyetujui ratifikasi Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir yang diajukan pemerintah. Persetujuan tersebut  disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin saat Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Kepala Badan Pengawas tenaga Nuklir Asnantio di ruang rapat Komisi I DPR Senayan Jakarta, Senin kemarin.
 
TB Hasanuddin kemarin mengatakan seluruh Fraksi yang ada di  Komisi I DPR pada prinsipnya telah menyetujui ratifikasi Undang-Undang tersebut. Apa lagi,  menurut dia, setelah mendengar paparan dari Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir bahwa dengan bom biasa saja daya musnahnya begitu besar. "Apalagi kalau teroris menggunakan tenaga nuklir, hancurlah sebuah negara," ungkap Hasanuddin seperti dilansir situs dpr.go.id. Menurut dia  teroris atau siapa saja tidak boleh menguasai nuklir dengan semena-mena apalagi untuk kegiatan teroris.

Ratifikasi, menurut Hasanuddin, sangat penting karena pada tanggal 14 September pemerintah Indonesia telah menandatangani konvensi internasional penanggulangan teroris nuklir, kemudian pada akhir tahun 2013 lalu  pemerintah telah mengajukan kepada DPR untuk diratifikasi.

Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Asnantio mengatakan tujuan meratifikasi konvensi ini untuk mencegah dan menanggulangi tindakan terorisme. Konvensi ini mengatur tentang upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan terorisme nuklir baik di dalam negeri maupun antar negara berdasarkan definisi yang diatur dalam konvensi ini.

Asnantio menambahkan, sesuai dengan konvensi ini negara-negara pihak peratifikasi mempunyai kewajiban menetapkan kepada setiap orang yang melakukan hal yang dilarang dalam konvensi ini sebagai tindak pidana dalam hukum nasionalnya, dan jika dipandang perlu terorisme nuklir dapat dikriminalisasi sesuai dengan sistem hukumnya masing-masing. "Indonesia perlu bekerja sama untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan terorisme nuklir, tukar menukar informasi, melindungi kerahasiaan informasi terkait upaya memberantas kejahatan dimaksud," katanya.

BACA JUGA: