JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terganjal untuk menyelesaikan kasus dugaan kepemilikan  rekening mencurigakan milik Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan. Para saksi yang merupakan perwira tinggi institusi kepolisian kini mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.

Menanggapi kondisi ini ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Adami Chazawi menyarankan penyidik bisa saja melakukan panggilan paksa kepada para saksi berdasarkan perintah yang ada di dalam KUHAP. Apalagi, jika saksi tersebut telah tiga kali dipanggil tetapi tetap mangkir tanpa ada pemberitahuan kepada penyidik.

"Kalau menurut Undang-Undang bisa saja dipanggil paksa, itu kan wewenangnya penyidik," kata Adami saat dihubungi Gresnews.com Kamis (28/1).

Namun melihat tensi hubungan yang panas antara KPK dan Polri, hal ini tentu cukup menyulitkan. Sebab, dalam pemanggilan paksa biasanya penyidik bekerjasama dengan aparat kepolisian. Para aparat polisi tentu saja berfikir dua kali jika ingin mengangkut pimpinannya sendiri.

Menurut Adami, penyidik KPK bisa bekerja sama dengan pihak TNI dalam upaya pemanggilan paksa. Tetapi, hal ini pun harus melalui pertimbangan yang cukup matang agar tidak ada kesan KPK tidak mau lagi bekerjasama dengan Polri seperti yang sudah terjalin saat ini.

"Kalau memang diperlukan, KPK bisa bekerjasama dengan TNI untuk pemanggilan paksa. Tetapi tetap harus dengan Polri, jadi TNI hanya memback up Polri," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan para saksi yang dipanggil dalam jadwal pemeriksaan penyidik dalam kasus Budi Gunawan tidak ada satupun yang hadir. Salah satu saksi itu adalah mantan Kapolda Belitung Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Budi Hartono Untung. "Yang bersangkutan tidak hadir, dari informasi penyidik tidak ada keterangan," kata Priharsa.

Saksi lainnya yang tidak hadir Brigadir Polisi Triyono yang merupakan anggota Polres Bogor dan satu orang pihak swasta Liliek Hartati. "Mereka juga tidak hadir dan tanpa keterangan," jelasnya.

Mangkirnya para saksi kasus Budi Gunawan ini menambah panjang daftar ketidakhadiran saksi yang juga dipanggil sebelumnya. Mereka adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat Irjen Polisi Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, serta Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto.

Saksi lainnya yang juga mangkir dari pemeriksaan yaitu Wakapolres Jombang Kompol Sumardji, Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol), Kombes Ibnu Isticha dan  Direktur Tindak Pidana Umum Barekskrim Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo juga tidak hadir dalam pemeriksaan.

BACA JUGA: