JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan terus mengawal putusan Pengadilan Perikanan Ambon yang memutuskan hukuman ringan terhadap kapal asing pencuri ikan MV Hai Fa. Bahkan KKP siap membawa putusan hakim tersebut ke Komidi Yudisial (KY).

Ketua Satuan Tugas Illegal, Unreported and Unregulated (IIU) Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran soal putusan Pengadilan Negeri Ambon, Jumat 20 Maret lalu terkait kapal pencuri ikan MV Hai Fa yang hanya memerintahkan memberi denda Rp 200 juta.

"Jika hasil putusan tidak berubah dan terbukti meringankan pihak asing maka tim KKP siap mengadukan putusan Hakim ke Komisi Yudisial (KY)," kata pria yang akrab disapa Ota ini kepada Gresnews.com, Kamis (26/3).

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial mempunyai kewenangan menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Perikanan Ambon pada hari Jumat 20 Maret lalu, diketahui Hakim hanya menjatuhkan vonis ringan berupa denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Dalam kesempatan terpisah, Ota menilai hasil putusan Hakim Pengadilan Perikanan Ambon cukup mengecewakan dan dirasa terlalu ringan. Alasannya, Kapal MV Hai Fa yang ditangkap oleh pengawas KKP pada 27 Desember 2014 lalu di Pelabuhan Wanam, Papua, tersebut telah melakukan praktik IUU Fishing dan mencuri ikan sebanyak 800.658 kilogram dan udang beku 100.044 kilogram.

Kapal berbobot 4.306 yang diawaki 23 anak buah kapal asal Cina tersebut terbukti mencuri 15 ton hiu martil yang merupakan biota dilindungi. Disinyalir, hasil tangkapan ilegal tersebut rencananya diselundupkan ke Cina.

Satgas IUU Fishing dan KKP memiliki dasar hukum terkait tudingan praktik ilegal tersebut karena secara hukum melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Hiu Martil dan Hiu Koboi ke Luar Wilayah Indonesia.

Menanggapi putusan kontroversial Hakim tersebut, Manajer Advokasi World Wildlife Fund (WWF)- Indonesia Fathi Hanif mengatakan, putusan Hakim Pengadilan Perikanan Ambon kepada kapal ilegal asing asal Vietnam MV Hai Fa sama sekali tidak memberikan efek jera.

Menurut Hanif, bagi perusahaan perikanan kelas internasional seperti MV Hai Fa, denda 200 juta merupakan nominal yang kecil. Artinya, denda yang diberikan sama sekali tidak membebankan pihak perusahaan.

"Kalau denda cuma 200 juta itu hanya berapa persen saja dari biaya operasional dan tidak memberatkan mereka," kata Hanif.

Dampaknya, sanksi berupa denda yang dijatuhkan Hakim secara legal formal akan menghadirkan preseden buruk bagi langkah tindakan kriminal di laut. Hanif khawatir, bila kasus serupa berlanjut maka kapal ilegal asing akan terus menjarah sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

Terkait hal itu, Hanif menegaskan, solusi hukum yang tepat dijatuhkan kepada MV Hai Fa yaitu menyita kapal tersebut dan mencabut izin operasi pelayaran  di perairan Indonesia. Kebijakan tersebut dianggap tegas dan membuat perusahaan kapal tersebut berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: