JAKARTA, GRESNEWS.COM - Meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengakibatkan meningkatnya jumlah laporan ke lembaga anti rasuah tersebut. Untuk itu KPK didesak meningkatkan kapasitasnya, dengan menambah jumlah penyidik yang saat ini baru berjumlah 75 orang.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption (ICW) Ade Irawan menyatakan penambahan itu dimaksudkan agar  kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani dan laporan-laporan yang masuk dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh KPK. "​Kekurangan penyidik ini kan sudah sejak lama disuarakan oleh KPK," kata Ade  kepada Gresnews.com, Sabtu (4/1).

Ade juga mengungkapkan kasus korupsi saat ini justru semakin menyebar ke berbagai sektor strategis mulai dari migas hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu menurut Ade KPK butuh banyak penyidik supaya bisa bekerja secara maksimal menangani kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, maupun yang tengah ditangani. "Usulan merekrut penyidik independen sangat penting untuk segera direalisasikan oleh KPK," ujarnya.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan jumlah penyidik KPK hingga akhir tahun  hanya 75 orang. Jumlah tersebut termasuk 26 penyidik hasil rekrutmen KPK. Dari jumlah penyidik  yang terbatas itu menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto KPK untuk tahun ini menangani 70 perkara, yang tergolong  meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 49 perkara.

Hingga saat ini menurut Bambang KPK tengah menangani 76 penyelidikan, 102 penyidikan dan 66 penuntutan yang terdiri dari kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Selain itu KPK menurut Bambang juga telah melakukan eksekusi terhadap 40 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah penanganan perkara tersebut KPK telah menyetorkan uang senilai Rp 1,178 triliun ke kas negara dalam bentuk PNBP.

Bambang mengungkapkan di Bidang Penindakan KPK berusaha melakukan sejumlah terobosan yang bertujuan agar ada terapi kejut dan menimbulkan efek jera serta membuka peluang lebih besar pengembalian keuangan negara. "Di antaranya dengan penerapan Undang-Undang (UU) Pencucian Uang di hampir semua kasus yang ditangani," katanya.

Selain pencucian uang, Bambang mengatakan KPK juga menggunakan pasal-pasal hukuman tambahan lainnya. Pasal-pasal tersebut antara lain pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi dan pencabutan hak politik. "Dalam setiap kasus yang ditangani kami selalu berupaya keras menuntut para tersangka dengan tuntutan pidana yang tinggi," katanya.

BACA JUGA: