JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia Ruslan Pandika menilai, adanya kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak melalui modus pengangkatan anak dan orang tua asuh tidak ada kaitannya dengan sistem perundang-undangan yang sudah ada.

"Mestinya kalau aturan yang ada diterapkan secara ketat, kasus itu tak terjadi, di sini diuji kesungguhan dari orang yang mau mengadopsi atau mau mengasuh anak," kata Ruslan di Jalan Kemang Selatan, Jakarta, Rabu (26/9).

Terkait banyaknya kasus seksual dengan modus adopsi dan pengangkatan anak di Bali dan Lombok, ia menilai hal itu karena ketidaktaatan terhadap hukum yang ada.

Kemudian tentang minimnya kasus-kasus tersebut yang masuk ke pengadilan, ia menilai hal itu karena mental penegak hukum di Indonesia yang memang buruk.

"Saya kira kita tahu, problem umum di Indonesia, bukan saja penegak hukum, program kultural kita, ada persoalan moral. Antara mulutnya hatinya tak nyambung, oleh karena itu banyak urusan penting tak diurus, banyak urusan tak penting diurus, itu lah kerja penegak hukum kita," pungkasnya.

BACA JUGA: