JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengurus lama PT Citra Maharlika Nusantara Corpora, Tbk (CMNC), yang dahulu bernama PT Cipaganti Citra Graha, Tbk/CPGT, sepertinya bakal menghadapi kasus hukum baru. Pengurus baru CMNC akan melakukan penuntutan terhadap Andianto Setiabudi dkk dengan pasal penggelapan seperti diatur dalam Pasal 374 KUHP yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun.

Pasal 374 KUHP selengkapnya berbunyi: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Perkara hukum yang diduga melibatkan Andianto dkk seolah sambung-menyambung menjadi satu. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6), dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), Andianto bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan dan Cece Kadarisman, masing-masing telah dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar. Tindak pidananya berupa melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia serta melakukan tindak pidana terpisah yang berdiri sendiri yaitu penipuan.

Jaksa menuntut Andianto dkk itu dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 jo. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan) dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyusun tuntutan ini yaitu karena terdakwa tidak mengakui perbuatan, keterangan terdakwa berbelit-belit, tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang Rp3,2 triliun milik nasabah (yang jumlahnya 8.738 orang) serta para terdakwa tidak menunjukkan penyesalan. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Para nasabah Koperasi Cipaganti yang ada di dalam ruang sidang menyambut gembira tuntutan jaksa itu. "Hidup jaksa," kata para nasabah.

"Tuntutan JPU ini sudah sesuai dengan keinginan kami. Kami puas. Tinggal putusan hakim saja, apakah menilai kasus ini dalam skala nasional enggak. Kalau iya, seharusnya seharusnya putusannya bisa sama dengan JPU," ujar Riza, salah satu nasabah.

Sementara itu pada sidang mendengarkan keterangan terdakwa yang digelar pada Kamis (4/6), Andianto menuturkan kronologi perjalanan usahanya, yang lantas mendapatkan hujatan dari para pengunjung sidang yang kebanyakan adalah mitra koperasi. Penawaran Andi seperti dalam brosur kerjasama kemitraan kenyataannya tak semanis itu. Pengelolaan dana mitra selama ini dipakai untuk mendanai perusahaan lainnya di Cipaganti Grup. Padahal anak perusahaan yang dibiayai oleh dana mitra itu belum memberikan keuntungan.

"Secara realita bisnis ya seperti itu. Usaha tambang, hotel dan lain-lain itu kan enggak langsung jadi duit," tuturnya.

CMNC KORBAN DAN RUGI - Pada Selasa (30/6), CMNC menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Puri Asri I, Le Meridien Hotel, Jakarta. Pengurus perseroan pun melontarkan sikap terhadap perkara yang melibatkan Andianto dkk itu. CMNC adalah korban dan dirugikan akibat perkara hukum Andianto dkk itu.

Direktur/Corporate Secretary CMNC Jovial Mecca Alwis mengatakan, terkait dengan perkara Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang melibatkan Andianto Setiabudi Cs., perseroan juga telah dirugikan baik secara materiil maupun immateriil.

"Pada kenyataannya, CMNC selama ini telah menjadi korban dan mengalami kerugian yang sangat besar dari sisi finansial dan nama baik yang tercemar, sehingga menjadi sasaran tuntutan yang salah alamat dari pihak-pihak tertentu yang mengklaim dirugikan oleh KCKGP, baik secara institusi dan/atau oleh para pengurus KCKGP itu sendiri," kata Jovi.

Karena itulah pengurus CMNC mengambil keputusan untuk menuntut secara hukum Andianto dkk dengan pasal baru, yaitu penggelapan. Jovi mengatakan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut terkait dengan hasil audit ulang yang dilakukan CMNC, dimana terdapat temuan-temuan yang secara finansial dan hukum menunjukkan bahwa telah terjadi tindakan-tindakan yang patut diduga dilakukan oleh anggota Direksi dan Komisaris Perseroan pada periode sebelumnya yang dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, melakukan transaksi pengeluaran dana dari Perseroan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

"Pada akhirnya pembukuan Perseroan yang berakhir Desember 2013 mencatat kerugian yang sangat besar," kata Jovi di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Tuntutan hukum CMNC tersebut akan diambil dalam waktu dekat yaitu berupa pelaporan ke polisi. "Sedang kami siapkan laporan polisinya," kata Jovi.

KENDALA OPERASIONAL - Pada bagian lain, secara faktual, kata Jovi, perseroan juga kerap menghadapi kendala operasional akibat perkara hukum terhadap Andianto Setiabudi Cs. dan atau KCKGP itu. Kendala itu, lanjut Jovi, antara lain berupa klaim atau tuntutan pembayaran dari pihak ketiga yang menerima janji dari KCKGP untuk pengembalian dan atau pembayaran keuntungan atas investasi yang mereka lakukan di KCKGP; Perampasan sejumlah unit kendaraan milik Perseroan yang dibeli melalui dana pinjaman dari bank atau lembaga leasing, padahal unit-unit kendaraan tersebut merupakan alat kegiatan usaha Perseroan sehingga mengganggu operasional bisnis Perseroan. "Perampasan dimaksud dilakukan oleh pihak ketiga yang mengklaim telah dirugikan oleh KCKGP," ujarnya.

Selain itu, lanjut Jovi, terjadi juga penutupan area kerja dan operasional Perseroan yang tentunya menghalangi kegiatan bisnis Perseroan sekaligus menimbulkan kerugian bagi Perseroan; Teror dan ancaman terhadap karyawan dan karyawati Perseroan yang sedang menjalankan pekerjaan dalam rangka menghidupkan roda bisnis Perseroan; Penutupan area operasional Perseroan yang menimbulkan ketidaknyamanan dan ketakutan dari para customer Perseroan yang sedang bertransaksi dengan Perseroan.

"Padahal secara yuridis, CMNC bukanlah merupakan pihak dalam perkara pidana yang melibatkan Andianto Setiabudi Cs.. dan secara hukum, KCKGP dan CMNC adalah entitas yang terpisah dan berbeda," ujarnya.

Sebagai catatan, pada RUPS Tahunan 2014, dimana kepemilikan saham mayoritas telah dikuasai publik, para pemegang saham Perseroan menolak pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang berakhir pada tahun buku 2013. Penolakan dimaksud tidak terlepas dari masalah hukum yang menjerat beberapa anggota Direksi dan Komisaris Perseroan sehubungan dengan dugaan tindak pidana terhadap mereka, dalam kapasitas mereka sebagai pengurus dan terkait dengan aktivitas KCKGP.

Selanjutnya, dalam rangka upaya para pemegang saham untuk menyelamatkan Perseroan dan guna melindungi investasi para pemegang saham publik khususnya, dalam RUPS tersebut juga dilakukan perombakan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengamanatkan agar Direksi yang baru ditunjuk untuk melakukan audit ulang atas pembukuan Perseroan guna memastikan keadaan Perseroan yang sebenar-benarnya.

PENCABUTAN PERKARA - CMNC (dahulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk/CPGT) bersama dengan entitas anak perseroan bergerak dalam bidang jasa transportasi dan penyewaan alat berat. Selain itu, entitas anak melaksanakan jasa perdagangan batubara. Perusahaan memiliki izin trayek untuk usaha jasa transportasi dari Dinas Perhubungan di beberapa kota di Indonesia, dengan merek taksi Cipaganti. Sedangkan PT Cipaganti Inti Resources memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan batu bara. Perusahaan tergabung dalam Grup Cipaganti. PT Cipaganti Global Corporindo adalah entitas induk dan entitas induk terakhir dari Perusahaan.

Persentase kepemilikan saham saat ini terdiri dari Cipaganti Global Corporindo, PT (83.89111%), Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (4.3439%), Cahaya Prima Perkasa, PT (0.0003%), ESA (0.0204%), MESOP (1.9608%), publik (9.7836%).

Pada kuartal I Tahun 2015, perseroan membukukan rugi bersih Rp2 miliar atau turun -128.2% dibandingkan dengan kuartal I Tahun 2014 sebesar Rp7 miliar.

Dikutip dari laporan keuangan konsolidasi interim CMNC per 31 Maret 2015, ternyata sejumlah gugatan perdata terhadap perseroan oleh mitra investor di pengadilan telah dicabut, yakni: Perkara Perdata No. 382/Pdt.G/PN.BDG (sebagai Tergugat XI), perkara tersebut telah dicabut pada tanggal 12 Februari 2015; Perkara Perdata No. 731/Pdt.G/PN.TNG telah dicabut pada tanggal 15 Februari 2015.

Sementara itu, dalam Perkara Perdata No. 414/Pdt.G/PN.BDG (sebagai Tergugat V), perusahaan berpendapat tidak terikat dengan isi perjanjian dan bukanlah pihak dalam perjanjian kemitraan antara KCKGP dengan Investor Koperasi; dalam Perkara Perdata No. 484/Pdt.G/PN.BDG (sebagai Tergugat III) mengenai pelaksanaan lelang yang dilakukan MNC atas aset-aset Perusahaan, CMNC berpendapat aset-aset tersebut terikat dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.21/Pdt/Sus/PKPU/2014/PM.Niaga.JKT.PST tanggal 23 Juli 2014 dan harus dilelang oleh KIMU untuk kemudian dibagikan kepada Investor Koperasi. Karena itu, gugatan dari Para Investor Koperasi tidak berdasar dan kabur (obscuure libell) karena aset tersebut merupakan aset milik Perusahaan dan tidak terikat dengan KCKGP. (dtc)

BACA JUGA: