JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan suap PT EK Prima Ekspor Indonesia terhadap oknum Dirjen Pajak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lebih dalam kasus tersebut. Sebab selain keterlibatan Handang Soekarno, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, diduga ada keterlibatan pejabat tinggi di atas Handang yang turut bermain dalam kasus tersebut.

Pengacara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohan Nair tersangka dalam kasus ini, Tommy Singh pada awal kasus ini juga mengklaim kliennya hanyalah korban pemerasan yang dilakukan pejabat Ditjen Pajak. Ia mengatakan kliennya mau tidak mau harus mengikuti "aturan main" yang sudah ada sebelumnya.

"Klien kami sudah cerita banyak, kami sudah dengar banyak juga seperti itu, tentu ada indikasi-indikasi ke arah sana. Itu yang dirasakan, dia korban dalam hal ini, bukan pelaku suap," bela Tommy kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat, 25 November 2016.

Menurut Tommy, dalam perkara ini bukan hanya Handang yang terlibat. Diduga ada pihak lain yang terlibat, karena itu, pihaknya akan kooperatif dengan KPK dan membongkar oknum-oknum Ditjen Pajak lainnya. "Yang jelas bukan satu orang. Kami akan buka," kata Tommy.

Hanya saja setelah lambat laun perkara ini mulai terungkap, Tommy justru enggan berkomentar terkait pihak-pihak lain yang terlibat. Termasuk mengenai keterlibatan pejabat Dirjen Pajak lainnya, yang sebelumnya sempat disebut. "Begini Pak saya harus ambil sikap dan mengatakan kita diminta klien untuk tidak menanggapi apa pun," kata Tommy saat dikonfirmasi gresnews.com, Sabtu (7/1).

"Mohon maaf betul ini kita banyak no comment karena permintaan seperti itu tolong kita batasi karena ada batasan," sergah Tommy.

Demikian juga saat ditanya soal pertemuan Rajesh dengan pejabat Ditjen Pajak lain sepert Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk membicarakan soal tax amnesty. Tommy juga menutup rapat-rapat informasi tentang itu. "Saya mohon maaf sekali lagi saya punya batasan diminta tidak komentar, nanti di sidang terbuka," jelas Tommy.

DIRJEN PAJAK DISOROT  - Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui adanya dugaan keterlibatan pejabat di atas Handang. Bahkan menurut Febri, pihaknya telah mengantongi sejumlah indikasi berupa beberapa pertemuan yang dilakukan pejabat tinggi Ditjen Pajak dengan bos PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohan Nair salah satunya membicarakan mengenai program pengampunan pajak (tax amnesty).

Pada Jumat (6/1) kemarin, KPK kembali memeriksa Rajesh sebagai tersangka kasus ini. Febri menyebut pemeriksaan Rajesh untuk mengkonfirmasi sejumlah hal termasuk adanya pertemuan-pertemuan dan komunikasi yang terkait dengan perkara ini.

"RRN diperiksa sebagai tersangka diklarifikasi peristiwa-peristiwa semakin lama peristiwa tersebut semakin kuat dan posisi PT EK Prima terkait dengan kewajiban-kewajiban pajak, komunikasi dan pertemuan yang pernah terjadi sebelumnya terus dikonfirmasi dari pemeriksaan yang dilakukan," kata Febri di kantornya.

Febri juga sempat membeberkan pemeriksaan petinggi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pemeriksaan Ken, kata Febri juga untuk mengkonfirmasi sejumlah hal terkait kasus suap ini.

"Penyidik mendapat info yang dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan untuk pihak pemberi," tuturnya.

Mengemuka pertanyaan sejauh mana keterlibatan Ken dalam perkara ini. Dari informasi yang beredar, Handang Soekarno, pejabat pajak yang ditangkap KPK itu disebut-sebut merupakan salah satu orang kepercayaan Ken dan KPK sudah mengantongi komunikasi keduanya dalam mengurus sejumlah kasus pajak termasuk PT EK Prima.

Namun saat dikonfirmasi soal informasi ini, Febri enggan mengungkapkannya. "Kami tidak bisa buka rinci komunikasi dengan siapa saja tapi benar ada info dan bukti yang merupakan bukti pihak-pihak terkait perkara ini, kami memantau dan menyimak komunikasi sampai OTT dilakukan dan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Febri menjelaskan dalam menangani kasus pajak memang ada berlapis-lapis kewenangan. Mulai dari kantor pelayanan, kantor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pajak yang dipimpin oleh Ken. Semua kewenangan tersebut sedang dipelajari lebih jauh.

"Lapisan kewenangan itu dipelajari lebih jauh, pemberi dan penerima berkomunikasi dengan siapa saja dan terkait kewenangan mana saja, itu yang diperdalam penyidik untuk melihat siapa saja yang terlibat perkara ini. Kami masih mendalami pihak lain selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Febri pun meyakini jika Handang bukanlah aktor utama dari sisi pemerintah yang dalam hal ini Ditjen Pajak. KPK, jelasnya menemukan indikasi ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab dalam perkara ini.

Rajesh sendiri sebelumnya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Salah satu syarat menjadi JC adalah bukan aktor utama dan bisa memberikan keterangan yang signifikan dalam membantu penyidik mengungkap suatu tindak pidana termasuk korupsi.

"Tersangka mengakui perbuatan dan memberikan keterangan seluasnya terkait perkara ini dan tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang bohong sehingga aktor utama kejahatan terungkap. Ini yang masih terus kami uji kalau ada pengajuan JC. KPK sudah beberapa kali merekomendasikan dan menyetujui JC yang juga disetujui pengadilan," tuturnya.

Ken sendiri usai diperiksa KPK pada Kamis (5/1) enggan berbicara banyak mengenai kasus ini. Ia hanya membantah jika pihaknya akan menghapus beban pajak PT EK Prima sebanyak Rp78 miliar. "Enggak ada, mana ada penghapusan pajak? Enggak ada itu dihapus," kata Ken seusai diperiksa tim penyidik.

Meskipun tidak banyak mengklarifikasi, tetapi Ken justru sempat melempar tanggung jawab ini kepada anak buahnya. "Kanwil ya (kewenangannya) iya itu di Kanwil," elak Ken.

BACA JUGA: