JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengacara Hartati Murdaya, Dodi S. Abdulkadir mengaku heran dengan banyaknya penolakan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap kliennya. Menurut Dodi, pembebasan tersebut merupakan pelaksanaan kepastian hukum yang diberikan negara kepada warganya.

Dodi menambahkan, pemberian pembebasan bersyarat tersebut sudah dilakukan melalui pemenuhan syarat normatif yang diatur dalam undang-undang dan beberapa peraturan yang lain. Pertama, Menurut Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan ´Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum´ tidak terkecuali warga binaan seperti kliennya tersebut.

Selain itu menurut Dodi, keputusan tersebut juga diperkuat dengan beberapa peraturan lain seperti PP no 99 tahun 2012 tentang perubahan PP no 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, Permen 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta cuti bersyarat.

"Apakah Narapidana atau warga binaan tidak boleh mendapat kepastian jaminan perlindungan hukum?" ujar Dodi kepada Gresnews.com, Rabu (3/9).

Apalagi lanjut Dodi, kliennya sudah dijatuhi hukuman dan juga telah melaksanakan 2/3 masa tahanan tersebut, dan saat ini status Hartati adalah warga binaan. Untuk itu, kliennya juga berhak mendapat hak konstitusional dalam hal perlindungan hukum dengan memperoleh pembebasan bersyarat.

Mengenai pernyataan KPK bahwa pihaknya menolak surat dari Kemenkumham untuk merekomendasikan pembebasan bersyarat Hartati menurut Dodi cukup aneh. Karena hingga 12 hari surat tersebut disampaikan, KPK juga belum memberikan jawaban. Sehingga Kemenkumham mempunyai otoritas untuk melakukan pembebasan tersebut.

"Dan memang faktanya KPK tidak memberikan konfirmasi dalam waktu tersebut sehingga proses dilanjutkan kemenkumham sebagai otoritas pembina dari warga binaan," ucap Dodi.

Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah pihak menentang pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus suap terhadap Bupati Buol Arman Batalipu terkait izin usaha perkebunan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan dalam peraturan Menkumham pembebasan bersyarat harus memenuhi sejumlah ketentuan.

"Nah ini yang harus dipertimbangkan, rasa keadilan masyarakat, bukan rasa keadilan narapidana," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Selasa (2/9).

Bambang mengungkapkan,  Juni lalu KPK mendapatkan permohonan justice collaborator (JC) untuk Hartati Murdaya melalui rutan Pondok Bambu. Namun, KPK menolaknya sebulan berselang. Setelah itu, ada juga permohonan pembebasan bersyarat untuk Hartati. Namun, kembali ditolak oleh pimpinan KPK. "Tak mungkin pembebasan bersyarat dikasih kalau JC tak diberikan karena itu semacam akumulasi," paparnya.

BACA JUGA: