JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara terhadap Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Atas putusan terhadap Sanusi itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berharap penyidikan korupsi Raperda Reklamasi tidak hanya berhenti pada vonis Sanusi saja. KSTJ mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus yang diduga melibatkan banyak orang.

"Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak KPK kembali melanjutkan penyidikan dan penuntutan terhadap Grand Korupsi reklamasi Teluk Jakarta," ujar Tigor Gemdita Hutapea, kepada gresnews.com Kamis (29/12).

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meyakini kasus korupsi tersebut merupakan grand korupsi yang melibatkan banyak pihak. Koalisi beranggapan, ada banyak kepentingan terdapat dalam proses reklamasi di Teluk Jakarta. Karena itu, dia tetap mendorong proses penyelidikan kasus korupsi reklamasi tidak berhenti pada Mohamad Sanusi dan Ariesman Widjaja.

"Banyak pihak yang terlibat dan memiliki  kepentingan terhadap proyek besar reklamasi Teluk Jakarta," tegas Tigor.

Menurut Tigor, dari fakta persidangan baik Sanusi maupun Ariesman terungkap banyak pihak yang berperan dalam memuluskan proyek reklamasi. Beberapa temuan yang terungkap dalam persidangan keduanya, adalah pertemuan beberapa pihak untuk memuluskan kongkalikong itu agar diselidiki sampai tuntas.

Dari pertemuan itu, Tigor meyakini bahwa kasus suap reklamasi tidak hanya melibatkan Mohamad Sanusi sebagai penerima, atau pun dari pihak pemberi suap. Fakta tersebut menurutnya bisa menjadi dasar bagi KPK mengembangkan kasusnya, sehingga tidak berhenti pada Mohamad Sanusi.

"Ada banyak pihak yang diduga keras secara bersama-sama  menerima uang, menyuruh memberikan uang, dan mereka semua harus diajukan ke muka pengadilan," katanya.

DORONG PENYELIDIKAN ULANG - Dalam persidangan Ariesman Widjaja misalnya, terungkap peran Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk membagikan uang. Meskipun fakta itu pun kemudian dibantah oleh Prasetio Edi.

Marthin Hadiwinata dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut,  dari hasil penyadapan KPK, juga terungkap bagaimana leluasanya para pengembang reklamasi berusaha memuluskan megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta. Berdasarkan fakta itu, Mathin menganggap KPK mesti berani mengejar lebih jauh keterlibatan orang yang sempat terungkap dalam persidangan.

Marthin juga menyerukan kepada KPK,  untuk menuntaskan korupsi yang dinilainya sebagai grand korupsi. Ia mendesak KPK melakukan penyelidikan ulang terkait fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"KPK untuk segera menuntaskan kasus reklamasi teluk Jakarta dengan kembali melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus reklamasi," kata Marthin.

Proyek reklamasi sendiri memang mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Ribuan nelayan yang berada di Teluk Jakarta bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar pemerintah menghentikan pelaksanaan reklamasi karena dianggap akan merugikan nelayan.

Nelayan Teluk Jakarta menggugat izin pelaksanaan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Gugatan ini sempat dimenangkan di pengadilan tingkat pertama, namun kalah pada tingkat banding di PT TUN Jakarta. Selain Pulau G, ada pula gugatan terhadap Pulau F, I dan K dimana gugatannya  sedang berlangsung di PTUN Jakarta.

BACA JUGA: