DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memantau perkembangan kasus anak yang dijadikan PSK oleh ibu tirinya di Depok. "Kasus ini harus mendapat penanganan yang tepat mengingat korbannya masih di bawah umur," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (30/5).

Semendawai menegaskan, korban kasus ini sendiri sangat potensial untuk mendapat perlindungan oleh LPSK. Dugaan adanya Tindak Pidana Penjualan Orang yang dilakukan O, ibu tiri korban, serta adanya kekerasan seksual yang dialami N selama diperdagangkan sebagai PSK anak oleh O.

"Kedua tindak pidana tersebut adalah tindak pidana prioritas yang saksi maupun korbannya dapat diberikan perlindungan oleh LPSK," urai Semendawai.

Dari kasus ini Semendawai menyatakan peran serta masyarakat dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum sangat berarti dalam mengungkap suatu tindak pidana. "Ketika keluarga sebagai pihak terdekat justru menjadikan seorang anak korban, maka peran serta masyarakatlah yang bisa menolong korban itu sendiri," jelas Semendawai.

Seperti diberitakan, seorang ibu, O, ditangkap polisi di Depok karena diduga menjadikan N, anak tirinya, sebagai PSK. Polisi menangkap O setelah adanya laporan masyarakat yang resah atas tindakan O. "LPSK akan berkoordinasi dengan Polres Depok untuk penanganan lebih lanjut kepada N," pungkas Semendawai.

Kasus ini terungkap saat Satreskrim Polresta Depok menangkap NF (17) gadis di bawah umur yang bekerja sebagai pelacur di sebuah rumah di Kampung Bojong RT 5, RW 20, Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Depok. Rumah ini adalah milik seorang waria bernama Mursalih (39) alias Sherli yang bertindak sebagai germonya.

Dari situlah terungkap kalau NF dipaksa oleh ibu tirinya untuk jadi pelacur. Dia dijual oleh ibu tirinya ke Sherli untuk ditawarkan kepada para pelanggan yang umumnya masih remaja pria. Sang ibu tiri, Ocha (40), kemudian berhasil dibekuk polisi di rumahnya di kawasan Citayam, Rabu (27/5) dinihari.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho menyebutkan dalam kasus prostitusi terselubung yang melibatkan anak di bawah umur di Depok ini, pihaknya kini telah menetapkan dua tersangka yaitu Mursalih dan Ocha. Sedangkan NF merupakan korban dalam kasus ini.

"Iya, kita ungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yaitu NF berusia 17 tahun. Yang ironis dia dijual oleh ibu tirinya. Dipaksa oleh ibu tirinya," terang Teguh, Rabu (27/5).

NF ditawarkan dan dikenalkan keberbagai laki-laki melalui fasilitas media sosial, telepon, dan pesan pendek. Selanjutnya, polisi akan mengembangkan kasus ini kepada para pelanggan NF, dengan delik pencabulan anak di bawah umur.

Polisi juga akan memperdalam berapa banyak para lelaki hidung belang yang terlibat. Praktik ini sudah berlangsung lebih dari 2 tahun dan harga yang dipatok NF cukup tinggi, yakni Rp1 juta untuk setiap pelanggan. Rp600 ribu didapat NF, sedangkan Mursalih dan Ocha masing-masing kebagian Rp200 ribu.

Praktik prostitusi ini terbongkar dari laporan masyarakat yang jengah. Rumah ini juga jadi ajang kumpul-kumpul banyak orang sembari mengonsumsi minuman keras.

Dari pemeriksaan, ayah NF mengaku tidak mengetahui perilaku anak dan istrinya ini. Selama ini sang ayah dapat dikelabui dengan cara sang ibu tiri mengancam NF supaya tak melaporkan kepada ayahnya. (dtc)

BACA JUGA: