JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penanganan kasus korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap dan link simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah final dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten. Namun, di luar kebiasaan, Kejagung tidak mengumumkan kabar pelimpahan berkas tersebut. Kali ini pelimpahan berkas  tersebut  dilakukan secara diam-diam.

Bahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono ketika dikonfirmasi pelimpahan kasusnya mengaku belum tahu. "Nanti saya cek dulu," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Minggu (29/3).

Informasi yang dihimpun Gresnews.com, berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat latih STPI Curug telah lengkap. Berkasnya pun telah dilimpahkan ke Kejari Pandeglang (P21) untuk segera disidangkan. Namun pelimpahan berkas tidak disertai dengan penahanan ketiga tersangka.

Padahal saat ini Kejaksaan Agung sedang gencar menahan tersangka kasus yang berkas perkaranya telah lengkap. Tentu belum ditahannya ketiga tersangka tersebut sangat disayangkan karena nilai proyeknya yang mencapai Rp138 miliar.

Dalam kasus ini nama terdakwa korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin ikut terseret, termasuk nama mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Terakhir, penyidik memeriksa staf PT Grup Permai Gerhana Sianipar untuk mendalami keterlibatan PT Prima dalam proyek ini. Proyek pengadaan pesawat latih ini salah satu proyek yang "dimainkan" Nazaruddin dengan melibatkan banyak pihak.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka.‬ Diantaranya Bayu Wijikongko, Dirut Pasific Putra Metropolitan (PPM), IGK Rai Darmaja selaku pegawai STPI dan Arwan Aruchyat selaku Kabag Administrasi Umum dan Pejabat Pembuat Komitmen.

‬‪Pengadaan pesawat latih dan link simulator dilakukan oleh PT Pasific Putra Metropolitan yang berada di bawah PT Permai Grup milik tersangka mantan bendahara Partai Demokrat yang sekarang menjadi terpidana korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin diduga ikut mengatur proyek ini saat menjadi anggota DPR. Sehingga tak heran jika korupsi ini belakanghan melibatkan banyak pihak.‬‪

Proyek pengadaan pesawat latih dan link simulator di STPI merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp138 miliar untuk pengadaan 18 pesawat dan 2 unit link simulator dengan kelengkapan surat dan nomor registrasinya. Namun kenyataannya pesawat yang telah dirakit utuh hanya berjumlah 6 pesawat. Sedangkan sisanya sebanyak 12 pesawat dalam kondisi belum terakit.

Sementara penyedia barang dalam hal ini PPM telah menerina pembayaran secara penuh seolah-olah pesawat telah seluruhnya diserahterimakan kepada STPI Curug.Dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi. Bahkan Kejagung telah melakukan tindakan penyitaan, penyegelan perakitan sisa pesawat yang belum dilakukan PPM.

Penanganan kasus pengadaan pesawat latih ini mendapat sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kerja kejaksaan dipertanyakan dalam mengungkap kasus yang diduga melibatkan anggota dewan. Koordinator Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menyatakan Kejaksaan Agung terkesan menyembunyikan sesuatu dari kasus-kasus yang dinilai jalan di tempat itu. Apalagi tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Semua sudah pasti curiga, itu ada apa," kata Emerson.

BACA JUGA: