JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung terkesan mulai kendor menuntaskan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR 42/5000 senilai Rp 80 miliar di Bank DKI Jakarta yang menyisakan satu tersangka Winny Erwindia. Ada dugaan jika Kejagung kembali ´masuk angin´.

Kasus ini sudah terjadi sejak 2008 silam dengan menyeret beberapa pihak sebagai tersangka. Bahkan, kasusnya sudah divonis oleh pengadilan. Mereka yang terlibat kasus ini adalah Direktur Utama PT ES Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI, dan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, serta Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko.

Namun Winny yang saat ini menjabat Ketua Koni DKI ini tak tersentuh. Ditetapkan sebagai tersangka sejak 2011 namun Kejagung hingga kini tak kunjung menahannya. Dalam sebulan terakhir, Kejagung nampak mulai serius menuntaskannya. Namun tiba-tiba Kejagung kembali membuat kasus Winny sumir. Berkali-kali mangkir tak dibarengi tindakan tegas dengan memanggil paksa oleh Kejagung.

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengetahui kenyataan tersebut sontak bereaksi keras. Ia mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus tersebut dengan menyeret Winny ke pengadilan.

Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, lambannya penanganan kasus ketua umum KONI DKI itu akan menganggu rasa keadilan masyarakat. "Ini menandakan hukum itu tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," kata Taslim di Jakarta, Rabu (27/8) malam.

Lambannya proses penanganan kasus Winny, kata Taslim disebabkan adanya kekuasaan lain yang ikut mempengaruhinya. Selain kekuatan modal, mantan Dirut Bank DKI diduga menggunakan jejaring kekuasaanya untuk mengintervensi kasus yang membelitnya. Untuk itu Taslim akan meminta kepada kejaksaan agung untuk mempercepat proses kasus tersebut.

Dalam masa akhir jabatannya di komisi III, Taslim mengatakan akan meminta keterangan dari Jaksa Agung Basrief Arief terhadap kasus-kasus yang selama ini belum terselesaikan. "Dalam sisa masa persidangan terakhir dengan jaksa agung, tentunya kita akan mempertanyakan kinerja kejaksaan dalam penanganan perkara-perkara lainnya," tandasnya.

Sementara Ketua Komisi Kejaksaan Helius Husen juga menyayangkan lambannya penuntasan kasus ini.  Komjak sendiri bakal meminta keterangan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyopramono terkait penanganan kasus ini. Kasus ini salah satu yang mandeg dan tak jelas penyelesaiannya.

"Apa yang terjadi, apa ada kesulitan yang fundamental sehingga sulit diselesaikan," terang Husen.

Jampidsus Widyopramono sebelumnya mengatakan proses hukum Winny terus berjalan. Kejagung bukan tak tegas atas Winny karena beberapa kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka. Winny mangkir karena sakit dengan menyertakan keterangan dari dokter.

Direktur Penyidikan Suyadi menambahkan kasus Winny sudah tahap I. Penahanan Winny tinggal menunggu waktu.

Kasus ini sendiri bermula saat Winny menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI mengucurkan pembiayaan kepada PT Energi Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura. Akibat pembiayaan tersebut terjadi potensi kerugian keuangan negara.

BACA JUGA: