‎JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis akan kembali menang dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan menteri ESDM Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka. Gugatan itu sendiri bakal memasuki tahap putusan dan bakal disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keyakinan tinggi KPK itu diungkapkan anggota Biro Hukum KPK Rasama Aritonang. "Ya optimis sebelas-dua belas (sama-red) dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka bukan obyek praperadilan," kata Rasamala saat dihubungi wartawan, Selasa (28/4).

Rasamala menjelaskan, kemenangan dalam sidang kali ini mempunyai arti penting bagi KPK. Sebab, dengan keputusan ini pihaknya berharap menjadi efek jera bagi para tersangka kasus korupsi untuk tidak lagi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka oleh KPK.

Rasamala menjelaskan, selama ini para tersangka memanfaatkan praperadilan sebagai strategi menghambat proses pemeriksaan. "Padahal, apa yang dilakukan itu tidak hanya merugikan bagi KPK, tetapi juga bagi tersangka itu sendiri," kata dia.

Untuk itu seharusnya, putusan ini juga menjadi akhir dari drama praperadilan yang selama ini selalu menjadi tameng para koruptor. "Putusan besok mestinya bisa jadi akhir dan penutup drama praperadilan, selanjutnya kami bisa fokus pada pekerjaan lain yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi," imbuh Rasamala.

Namun keyakinan yang sama juga dilontarkan kubu Jero Wacik. Kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono juga menyatakan yakin gugatan kliennya akan dikabulkan hakim. Apalagi, hakim berkepentingan menemukan hukum mengingat Pasal 77, Pasal 82, Pasal 95 KUHAP tidak mengatur penetapan tersangka bisa dipraperadilankan.

"Kesimpulan kita pada dasarnya sama dan sejalan dengan permohonan. Di dalam kesimpulan dilengkapi dengan bukti-bukti yang kemarin kita masukkan dan keterangan-keterangan ahli, baik dari pihak kita maupun pihak KPK," ujar Sugiyono.

BACA JUGA: