JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah memeriksa Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebanyak dua kali terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2009-2014. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu terkesan dilakukan secara diam-diam sehingga luput dari perhatian wartawan.

Pemeriksaan atas dugaan korupsi dana senilai Rp2,1 triliun itu pertama kali dilakukan pekan lalu. Pemeriksaan kedua berlangsung kemarin. "(Diperiksa) soal dana hibah dan satu lagi penggunaan dana bansos," kata Jampidsus Arminsyah di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Alex, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Sumsel, itu rencananya akan kembali diperiksa pada Jumat (29/4). Menurut Arminsyah, dua kali pemeriksaan terhadap Alex belum maksimal, karena sejumlah dokumen yang diklarifikasi penyidik belum terjawab.

Informasi yang dihimpun oleh gresnews.com menyebutkan selama dua bulan terakhir Kejagung telah menyidik kasus ini. Bahkan telah ada ratusan saksi yang diperiksa termasuk mantan anggota DPRD setempat. Saat ini Kejagung tengah berupaya memperkuat keterangan saksi, khususnya penerima dana bansos, yang diduga fiktif dan bermuatan politis. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. ‎"Kita masih kaji untuk penetapan tersangka," kata Arminsyah.

Berkaca dari sejumlah kasus korupsi dana hibah dan bansos selama ini, pihak yang terseret adalah para kepala daerah. Terakhir kasus penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprov Sumatera Utara, yang ketika itu Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Sumut Eddy Sofyan ditetapkan sebagai tersangka.

Apakah kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumsel ini akan menyeret Alex sebagai tersangka juga? "Belum, nanti saja kita informasikan," kata Arminsyah, yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu.

SEMUA DISERET - Sementara itu secara terpisah Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengatakan akan menyeret siapapun yang terlibat. Jika bukti dan keterangan saksi mengarah kepada keterlibatan Alex, pihaknya tak akan mundur. Ia juga menegaskan penanganan perkara korupsi ini tidak diiintervensi.

Seperti diketahui, dugaan penyimpangan dana hibah ini ditenggarai terkait dengan proses politik di Palembang yang mengantarkan Alex kembali menjadi Gubernur Sumsel pada 2014. Dana hibah pemerintah pusat itu disalurkan ke sejumlah masjid, kegiatan karang taruna, kelompok tani serta kelompok pengajian. Namun penerima dana tersebut diduga fiktif dan tidak jelas pertanggungjawabannya.

Ketua Tim Jaksa dalam kasus ini, Haryono, membenarkan temuan sementara penyidik, penyaluran dana hibah Sumsel itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Penyalurannya menyalahi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Penyaluran tidak sesuai prosedur dan ketentuan Kemendagri," kata Haryono.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyimpangan dana bansos dan hibah Provinsi Sumsel ini pernah menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer menggugat pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki. Akhirnya MK memutuskan dilakukan pemungutan ulang karena pasangan Alex-Ishak terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Saat itu mantan Ketua MK Akil Mochtar yang memutus perkaranya. Dengan putusan MK tersebut makin membuktikan dugaan politik uang terselubung tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Nomor: 32.c/LPH/XVIII.PLG/06/2014 ada penyimpangan penggunaan dana bansos dan hibah.

Selain itu, dugaan penyelewengan juga terlihat dari berkas keputusan Gubernur Sumsel Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 sebesar Rp2,1 triliun. Dengan rincian Belanja Hibah Lembaga/Organisasi Pemerintah sebesar Rp1,8 triliun. Hibah untuk Organisasi Keagamaan sebesar Rp39 miliar. Hibah untuk organisasi wartawan sebesar Rp15 miliar. Dan hibah untuk organisasi kemasyarakat sebesar Rp 34 miliar. Serta  Hibah Aspirasi DPRD Provinsi  Sumsel sebesar Rp152 mililar.

Dari dana Rp2,1 triliun yang terealisasi sebesar Rp2,031 triliun termasuk di dalamnya realisasi dana BOS sebesar Rp776 miliar, Sekolah Swasta sebesar Rp165 miliar, BOP dan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta sebesar Rp1,8 miliar dan Guru Honor TK sebesar Rp5 miliar.

Dana BOS dan Sekolah Swasta langsung ditransfer ke masing-masing rekening sekolah, sedangkan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta dan Guru Honor TK langsung ditransfer ke masing-masing guru yang bersangkutan. Sehingga, belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah kepada BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di luar keempat kegiatan tersebut sebesar Rp1,081 triliun.

Namun berdasarkan audit BPK itu terdapat belanja hibah sebesar Rp821 miliar yang belum dipertanggungjawabkan. Antara lain terdiri dari belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Rp253 miliar dan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Sebesar Rp328 miliar, serta penerima hibah lain sebesar Rp336 miliar.

BACA JUGA: