JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Ia sebelumnya menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010.

Barnabas, akan menghuni sel Rumah Tahanan Cipinang Kelas I Cabang KPK. Ia sebelum digiring memasuki mobil tahanan sempat memberikan keterangan ke pada wartawan di lobi Gedung KPK."Pertama saya ingin menyampaikan bahwa saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Barnabas, Jumat (27/2) malam.

Barnabas  pun sepertinya heran dengan upaya penahanan ini, karena ia mengklaim sejak ditetapkan sebagai tersangka tujuh bulan lalu, dirinya selalu bersifat kooperatif dan tidak pernah berupaya menghalangi proses penyidikan.

Dalam keterangannya Barnabas juga sempat menyebut bahwa proses hukum ini adalah tahap awal untuk mencari kebenaran. "Proses hukum yang sedang berlangsung adalah tahap awal dari satu perjalanan panjang untuk temukan kekuatan-kekuatan yang melanggar hukum.  Tetapi juga perbuatan-perbuatan yang tidak dilangar itu  suatu proses untuk mencari kebenaran keadilan dan kepastian hukum," terangnya.

Bersama Barnabas, KPK juga menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama yaitu Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha enggan mengungkap alasan penahanan terhadap ketiga tersangka. Namun ketiganya ditahan untuk waktu 20 hari. Selanjutnya kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "BS (Barnabas Suebu), LD (Lamusi Didi), dan juga JJS (Jannes Johan Karubaba) ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan," jelas Priharsa.

Meskipun terlibat kasus yang sama, tetapi KPK menahan ketiga tersangka ini dalam rutan yang berbeda. Jika Barnabas ditahan di rutan KPK, Lamusi akan menghuni rutan Cipinang. Sedangkan untuk Jannes, akan menempati rutan Pomdam Jaya Guntur dan bergabung dengan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 5 Agustus 2014 lalu. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika ketiganya terbukti melanggar pasal tersebut terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Johan Budi saat  masih menjabat sebagai Juru Bicara sempat mengungkapkan Modus yang dilakukan tersangka dalam kasus korupsi tersebut adalah dengan memanfaatkan wewenangnya untuk kepentingan tertentu dan juga penggelembungan anggaran proyek. Sedangkan tersangka Lamusi Didi bertindak seolah-olah memiliki perusahannya sebagai pelaksana proyek. Padahal, nama kantornya hanya berada diatas kertas saja.

"Nilai proyek DED sebesar Rp56 miliar dan kerugian yang diakibatkan kepada negara sebesar Rp36 miliar," ucap Johan kala itu.

BACA JUGA: